Suaranusantara.online
SUMENEP,JAWA TIMUR – Proyek tangkis laut senilai ratusan juta rupiah di Pulau Sapangkur Kecil, Kecamatan Sapeken, hancur total hanya dalam hitungan minggu atau bulan setelah dibangun. Material batu karang laut basah menjadi biang kerok, sementara sumber dana dan pertanggungjawaban anggaran gelap tanpa jejak dokumen publik.
Tangkis laut yang dibangun tahun 2024 di Pulau Sapangkur Kecil dilaporkan hancur total pada Februari 2025 – bahkan sebelum melewati satu musim angin barat. Tidak ditemukan satupun papan informasi proyek, prasasti, maupun dokumentasi publik yang mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana.
Pulau Sapangkur Kecil, sebuah gugusan daratan kecil di perairan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyimpan duka baru warganya.
Proyek infrastruktur tangkis laut yang dikerjakan pada tahun 2024 – yang seharusnya menjadi perisai dari hantaman ombak dan ancaman abrasi – kini tinggal puing-puing batu yang berserakan di tepi pantai, menjadi monumen kegagalan yang menyakitkan.
Tim investigasi lapangan yang turun langsung ke lokasi pada Minggu, 26 April 2026, menemukan fakta-fakta mengejutkan yang menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam proses perencanaan, pengadaan material, dan pengawasan proyek tersebut.
“Itu sudah lama hancur. Angin barat pertama, tangkis laut tersebut sudah pecah. Sekitar bulan Februari 2025 sudah hancur total,” ungkap Warga Pulau Sapangkur Kecil · Minggu, 26/04/2026.
Kesaksian warga tersebut bukan sekadar keluhan semata. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik yang seharusnya tidak boleh terjadi. Angin barat – musim yang sudah dapat diprediksi setiap tahun – tidak mampu ditahan oleh konstruksi yang baru beberapa bulan berdiri. Ini bukan sekadar soal kualitas material; ini menyangkut integritas seluruh proses pembangunan.
Warga setempat yang ditemui tim investigasi mengungkapkan fakta menggelikan sekaligus memprihatinkan: material utama yang digunakan dalam pembangunan tangkis laut adalah batu karang laut basah yang diambil langsung dari perairan sekitar pulau, ditambah pasir laut lokal.
Penggunaan material ini bukan hanya melanggar kaidah teknis konstruksi, melainkan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang yang menjadi penopang hidup masyarakat nelayan.
Batu karang laut yang baru diambil dari laut memiliki kandungan garam dan air yang tinggi, serta struktur mineral yang rapuh dan tidak terkonsolidasi.
Para ahli konstruksi dan rekayasa pesisir secara konsisten menegaskan bahwa material tersebut sama sekali tidak layak digunakan sebagai bahan bangunan struktur penahan ombak. Tidak mengherankan bila tangkis laut ini tidak mampu bertahan bahkan dari satu musim gelombang.
Fakta-Fakta Temuan Investigasi:
Waktu Kerusakan
Hancur sejak awal Januari 2025; rusak parah pada angin barat pertama; hancur total sekitar Februari 2025 – kurang dari satu musim sejak dibangun.
Material yang Digunakan
Batu karang laut basah yang ditambang dari laut sekitar Pulau Sapangkur Kecil dan pasir laut lokal – keduanya tidak memenuhi standar konstruksi tangkis laut
Papan Informasi Proyek
Tidak ditemukan. Tidak ada papan nama proyek, tidak ada prasasti, tidak ada keterangan sumber dana, nilai anggaran, maupun nama pelaksana di lokasi
Sumber Dana
Tidak teridentifikasi – apakah dari APBD Kabupaten Sumenep, Aspirasi DPRD Daerah/Provinsi/DPR RI, atau Dana Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, sama sekali tidak dapat dikonfirmasi
Alternatif Material Tersedia
Batu gunung masih melimpah di Pulau Sapangkur Besar, Pulau Sabuntan, dan terutama Pulau Paliat yang jaraknya sangat dekat dari lokasi proyek.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dari investigasi ini adalah ketiadaan total informasi publik terkait anggaran proyek.
Tidak ditemukan satu pun papan informasi pekerjaan yang lazimnya wajib dipasang di setiap proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik. Tidak ada prasasti, tidak ada banner, tidak ada pengumuman resmi yang bisa diakses masyarakat.
Tim investigasi mencoba menelusuri sumber pendanaan proyek ini. Setidaknya ada empat kemungkinan sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Dana Aspirasi Anggota DPRD Daerah, Aspirasi DPRD Provinsi Jawa Timur, Aspirasi Anggota DPR RI dari Dapil setempat, atau Dana Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun sumber yang dapat dikonfirmasi secara resmi.
Ketiadaan informasi ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, melainkan juga berpotensi melanggar regulasi terkait keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara.
Masyarakat setempat mempertanyakan :
Dari mana sumber dana? APBD Sumenep, Aspirasi DPRD Daerah/Provinsi/Pusat, atau Dana Desa Sabuntan? Publik berhak tahu.
Siapa kontraktor pelaksana? Tidak ada nama perusahaan yang tertera di lokasi proyek.
Siapa pengawas proyek? Konsultan pengawas yang harusnya menolak material ilegal ini ke mana?
Mengapa batu karang dipilih? Padahal batu gunung tersedia berlimpah di pulau-pulau sekitar dalam jarak yang sangat dekat.
Apakah ada proses tender/pengadaan? Jika ada, bagaimana material tidak layak ini bisa lolos spesifikasi?
Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara? Proyek ini hancur sebelum masa pemeliharaan berakhir – jaminan apa yang berlaku?
Di balik kegagalan teknis konstruksi, tersimpan dampak ekologis yang jauh lebih serius dan berjangka panjang. Penambangan batu karang secara masif dari perairan Pulau Sapangkur Kecil untuk kebutuhan material proyek ini telah merusak terumbu karang yang selama ini menjadi rumah bagi ikan dan biota laut lainnya.
Para nelayan setempat kini harus berlayar lebih jauh dari biasanya hanya untuk mendapatkan tangkapan ikan yang memadai. Zona tangkapan tradisional mereka di sekitar pulau telah kehilangan produktivitasnya akibat rusaknya ekosistem terumbu karang. Ini adalah kerugian ganda yang ditanggung masyarakat: infrastruktur yang tidak berfungsi dan sumber penghidupan yang terancam.
“Di Pulau Paliat yang jaraknya sangat dekat, batu gunung melimpah. Mengapa harus mengambil batu karang dari laut kami?,” keluh warga Pulau Sapangkur Kecil
Warga Sapangkur Kecil juga mempertanyakan logika penggunaan material tersebut padahal di Pulau Sapangkur kecil masih banyak batu gunung, Pulau Sapangkur Besar, Pulau Sabuntan, dan khususnya Pulau Paliat yang terletak sangat berdekatan dengan lokasi proyek, memiliki cadangan batu gunung yang masih sangat melimpah.
Penggunaan batu gunung tidak hanya akan menghasilkan konstruksi yang jauh lebih kuat dan tahan lama, tetapi juga akan menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi nafkah utama masyarakat.
Pilihan menggunakan batu karang laut – yang jelas tidak layak secara teknis, merusak lingkungan, dan tersedia alternatif yang jauh lebih baik di sekitar lokasi – memunculkan satu pertanyaan besar yang belum terjawab: mengapa keputusan ini diambil, dan siapa yang mengambilnya?
Tim Investigasi mendesak tindakan segera dan akan mengirimkan surat audensi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan tembusan Gubernur Jawa timur dan Polda Jawa Timur begitu juga kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tangkis laut Pulau Sapangkur Kecil – mulai dari penelusuran sumber anggaran, proses pengadaan, identitas pelaksana, hingga pertanggungjawaban atas kerusakan infrastruktur dan ekosistem yang ditimbulkan.
Masyarakat Pulau Sapangkur Kecil, Sabuntan dan Sapangkur Besar berharap segera dilakukan audit :
Audit menyeluruh sumber anggaran dan pelaksana proyek oleh Inspektorat Sumenep
Publikasi dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan secara terbuka
Investigasi kriminal atas dugaan penggunaan material ilegal dan perusakan ekosistem
Penghentian sementara proyek serupa yang berpotensi menggunakan material yang sama
Rehabilitasi ekosistem terumbu karang yang rusak akibat penambangan liar
Pembangunan ulang tangkis laut dengan material batu gunung yang layak dan terstandar
Penetapan regulasi daerah yang tegas melarang penggunaan batu karang sebagai material konstruksi
Penguatan mekanisme pengawasan proyek infrastruktur di pulau-pulau terpencil.
Redaksi dan tim investigasi lapangan telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, DPRD, maupun pihak pelaksana proyek. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya.
(GUSNO)










