Proyek Siluman Sapangkur: Anggaran Belum Turun, Paving Sudah Berdiri Asal Jadi – Ini Bukan Kecelakaan, Ini Pola

Proyek Siluman Sapangkur: Anggaran Belum Turun, Paving Sudah Berdiri Asal Jadi - Ini Bukan Kecelakaan, Ini Pola SUMENEP, JAWA TIMUR - Pertengahan April 2026, sebuah proyek pembangunan jalan paving muncul tiba-tiba di Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken - tanpa satu pun papan informasi, tanpa prasasti, dan tanpa kejelasan sumber anggaran. Yang lebih menggelisahkan: warga setempat menyatakan anggaran proyek belum terealisasi. Siapa yang mendanai proyek ini, dan siapa yang bertanggung jawab atas kualitasnya yang dipertanyakan? Proyek pembangunan jalan paving di Dusun Sabuntan Dua, mencuat menjadi sorotan publik sejak pertengahan April 2026, bukan karena manfaatnya yang dirasakan warga - melainkan karena serangkaian kejanggalan yang melekat sejak paku pertama ditancapkan: tidak ada satu pun papan informasi proyek, tidak ada prasasti, dan tidak ada kejelasan tentang dari mana anggaran mengalir. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan informasi proyek adalah kewajiban - bukan pilihan. Papan tersebut memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, dan masa pengerjaan, yang berfungsi sebagai instrumen transparansi publik sekaligus alat kontrol sosial. Ketiadaannya bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah sinyal serius bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat. Yang membuat kasus ini semakin menggelisahkan adalah fakta yang disampaikan warga: anggaran proyek ini disebut belum terealisasi pada saat pembangunan fisik sudah berjalan dan bahkan hampir rampung. Pertanyaan yang muncul kemudian sangat mendasar - jika anggaran belum cair, dari kas mana pekerjaan ini dibiayai? Apakah ada mekanisme pinjam-pakai dana yang tidak transparan? Atau ini adalah modus pengerjaan mendahului penetapan anggaran yang rawan penyelewengan? Pada Minggu, 26 April 2026, salah seorang warga Pulau Sapangkur Kecil mengonfirmasi kepada media ini bahwa proyek paving tersebut baru saja diselesaikan - hanya dalam hitungan hari sebelum tanggal konfirmasi. "Masih lima hari dari sekarang dibangun." Ungkap salah satu warga Pulau Sapangkur Kecil yang namanya enggan dusebukan, Minggu, 26/04/2026 Namun warga tidak hanya mempersoalkan kecepatan pengerjaan yang janggal. Ia juga mengeluhkan kualitas konstruksi yang jauh dari standar teknis paving yang semestinya - sebuah keluhan yang mencerminkan pengamatan orang yang tahu betul bagaimana sebuah jalan paving seharusnya dibangun. "Seharusnya pembangunan paving itu pasirnya kan dipadatkan serta ada semacam cor atau nat kanan kiri agar tidak mudah hancur kena air," Keluh-Nya Berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan, sedikitnya terdapat beberapa kejanggalan teknis yang patut diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang: Tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, dan masa pekerjaan - wajib secara regulasi pengadaan. Tidak ada prasasti peresmian atau penanda resmi yang menunjukkan pertanggungjawaban kelembagaan atas proyek. Anggaran proyek disebut warga belum terealisasi saat pembangunan fisik sudah berlangsung - memunculkan pertanyaan serius soal mekanisme pembiayaan. Pemadatan lapisan pasir dasar (sub-base) diduga tidak dilakukan sesuai standar, sehingga pondasi paving mudah amblas dan bergeser. Tidak terdapat cor pengunci atau nat pengisi di sisi kanan dan kiri paving - tanpa ini, blok paving rentan bergeser dan hancur terkena genangan atau aliran air. Pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang waktu pelaksanaan serta kecukupan waktu curing dan pemadatan yang diperlukan untuk kualitas konstruksi yang berkelanjutan. Kejanggalan proyek paving di Sapangkur Kecil ini bukan sekadar persoalan kualitas fisik. Ini menyangkut tata kelola anggaran publik yang fundamental. Setidaknya ada tiga pertanyaan kritis yang harus segera dijawab oleh pihak berwenang - Pemerintah Desa Sabuntan, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, dan Inspektorat Daerah: Pertama, dari sumber anggaran manakah proyek ini dibiayai - apakah Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), atau sumber lain - dan mengapa tidak tercantum dalam papan informasi? Kedua, jika anggaran memang belum cair saat pembangunan berlangsung, siapa yang menanggung biaya awal dan dengan mekanisme apa? Ketiga, siapa pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan ini, dan apakah ada pengawas lapangan yang ditunjuk secara resmi? Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Sabuntan dan Dinas PUTR Kabupaten Sumenep terkait proyek ini. Hingga berita diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diperoleh. Media ini akan menerbitkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku. Investigasi ini akan terus dikembangkan. GUSNO

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Pertengahan April 2026, sebuah proyek pembangunan jalan paving muncul tiba-tiba di Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken – tanpa satu pun papan informasi, tanpa prasasti, dan tanpa kejelasan sumber anggaran.

Bacaan Lainnya

Yang lebih menggelisahkan: warga setempat menyatakan anggaran proyek belum terealisasi. Siapa yang mendanai proyek ini, dan siapa yang bertanggung jawab atas kualitasnya yang dipertanyakan?

Proyek pembangunan jalan paving di Dusun Sabuntan Dua, mencuat menjadi sorotan publik sejak pertengahan April 2026, bukan karena manfaatnya yang dirasakan warga – melainkan karena serangkaian kejanggalan yang melekat sejak paku pertama ditancapkan: tidak ada satu pun papan informasi proyek, tidak ada prasasti, dan tidak ada kejelasan tentang dari mana anggaran mengalir.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan informasi proyek adalah kewajiban – bukan pilihan.

Papan tersebut memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, dan masa pengerjaan, yang berfungsi sebagai instrumen transparansi publik sekaligus alat kontrol sosial.

Ketiadaannya bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah sinyal serius bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat.

Yang membuat kasus ini semakin menggelisahkan adalah fakta yang disampaikan warga: anggaran proyek ini disebut belum terealisasi pada saat pembangunan fisik sudah berjalan dan bahkan hampir rampung.

Pertanyaan yang muncul kemudian sangat mendasar – jika anggaran belum cair, dari kas mana pekerjaan ini dibiayai? Apakah ada mekanisme pinjam-pakai dana yang tidak transparan? Atau ini adalah modus pengerjaan mendahului penetapan anggaran yang rawan penyelewengan?

Pada Minggu, 26 April 2026, salah seorang warga Pulau Sapangkur Kecil mengonfirmasi kepada media ini bahwa proyek paving tersebut baru saja diselesaikan – hanya dalam hitungan hari sebelum tanggal konfirmasi.

“Masih lima hari dari sekarang dibangun.” Ungkap salah satu warga Pulau Sapangkur Kecil yang namanya enggan dusebukan, Minggu (26/04/2026).

Namun warga tidak hanya mempersoalkan kecepatan pengerjaan yang janggal. Ia juga mengeluhkan kualitas konstruksi yang jauh dari standar teknis paving yang semestinya – sebuah keluhan yang mencerminkan pengamatan orang yang tahu betul bagaimana sebuah jalan paving seharusnya dibangun.

“Seharusnya pembangunan paving itu pasirnya kan dipadatkan serta ada semacam cor atau nat kanan kiri agar tidak mudah hancur kena air,” keluhnya.

Berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan, sedikitnya terdapat beberapa kejanggalan teknis yang patut diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang:

Tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, dan masa pekerjaan – wajib secara regulasi pengadaan.

Tidak ada prasasti peresmian atau penanda resmi yang menunjukkan pertanggungjawaban kelembagaan atas proyek.

Anggaran proyek disebut warga belum terealisasi saat pembangunan fisik sudah berlangsung – memunculkan pertanyaan serius soal mekanisme pembiayaan.

Pemadatan lapisan pasir dasar (sub-base) diduga tidak dilakukan sesuai standar, sehingga pondasi paving mudah amblas dan bergeser.

Tidak terdapat cor pengunci atau nat pengisi di sisi kanan dan kiri paving – tanpa ini, blok paving rentan bergeser dan hancur terkena genangan atau aliran air.

Pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang waktu pelaksanaan serta kecukupan waktu curing dan pemadatan yang diperlukan untuk kualitas konstruksi yang berkelanjutan.

Kejanggalan proyek paving di Sapangkur Kecil ini bukan sekadar persoalan kualitas fisik. Ini menyangkut tata kelola anggaran publik yang fundamental.

Setidaknya ada tiga pertanyaan kritis yang harus segera dijawab oleh pihak berwenang – Pemerintah Desa Sabuntan, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, dan Inspektorat Daerah:

Pertama, dari sumber anggaran manakah proyek ini dibiayai – apakah Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), atau sumber lain – dan mengapa tidak tercantum dalam papan informasi?

Kedua, jika anggaran memang belum cair saat pembangunan berlangsung, siapa yang menanggung biaya awal dan dengan mekanisme apa?

Ketiga, siapa pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan ini, dan apakah ada pengawas lapangan yang ditunjuk secara resmi?

Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Sabuntan dan Dinas PUTR Kabupaten Sumenep terkait proyek ini. Hingga berita diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diperoleh.

Media ini akan menerbitkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku. Investigasi ini akan terus dikembangkan.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *