Dibangun dengan Karang Hidup dan Pasir Pantai, Tangkis Laut Rp 300 Juta di Sapangkur Kecil Hancur Hitungan Minggu

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Proyek tangkis laut senilai Rp 300 juta dari Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Sumenep TA 2025 di Pulau Sapangkur Kecil diduga kuat dibangun asal jadi – material pokok berupa batu karang basah yang dicongkel langsung dari laut dan pasir lokal bibir pantai. Dalam hitungan minggu, konstruksi ambruk diterjang ombak angin barat pertama Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Pulau Sapangkur Kecil yang secara administratif masuk wilayah Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menyimpan kisah kelam tentang proyek infrastruktur yang seharusnya melindungi warganya dari gempuran laut – namun justru menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran daerah.

Tangkis laut yang dibangun dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 senilai Rp300 juta itu kini telah pecah dan hancur.

Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, proyek dengan spesifikasi panjang 87 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 2 meter itu diduga kuat tidak memenuhi ukuran yang tertera dalam dokumen kontrak.

Yang lebih mencengangkan: material utama pembangunan bukan batu split atau batu belah standar konstruksi, melainkan batu karang basah yang dicongkel langsung dari dasar laut di sekitar pulau tersebut, serta pasir lokal yang diambil begitu saja dari bibir pantai.

Penggunaan batu karang basah sebagai material pondasi tangkis laut adalah pelanggaran teknis serius. Batu karang memiliki rongga dan struktur berpori yang tidak memberikan kekuatan ikat yang cukup saat terkena tekanan gelombang berulang.

Kombinasinya dengan pasir lokal, yang mudah tererosi oleh arus laut, menjadikan konstruksi ini rapuh secara fundamental sejak hari pertama pembangunan.

Kesaksian warga masyarakat pulau Sapangkur Kecil yang menyaksikan proses pembangunan sekaligus keruntuhannya memberikan kesaksian yang tidak bisa diabaikan.

Mereka mengonfirmasi kepada media ini bahwa proyek tersebut rampung dibangun pada akhir tahun 2025 – dan pada gelombang angin barat pertama, sekitar Januari 2026, bangunan itu sudah ambruk diterjang ombak.

“2025 ini dibangun, akhir. Dan angin barat pertama Januari 2026, hancur sudah kena ombak,” Ungkap warga Pulau Sapangkur Kecil Kepada Media, Miggu (26/04/2026).

Pernyataan warga ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah dokumentasi faktual: sebuah infrastruktur senilai tiga ratus juta rupiah uang rakyat tidak mampu bertahan bahkan terhadap uji alam pertama yang lazim terjadi setiap musim.

Angin barat dan gelombang yang menerpa kepulauan Sumenep bukan fenomena luar biasa – melainkan kondisi iklim yang semestinya sudah diperhitungkan sejak perencanaan teknis.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, melalui Bidang Jasa Konstruksi, belum memberikan pernyataan substansial terkait temuan ini. )

Pejabat Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (Fungsional) yang dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026, memilih untuk tidak berkomentar sebelum melakukan pengecekan internal.

“Maaf, kami belum bisa memberikan tanggapan sebelum kami mendapatkan informasi yang jelas. Kami akan kroscek dulu, kami akan mengadakan formasi – kebenarannya, apa memang benar seperti yang disampaikan teman-teman media dari lapangan.”

Pejabat tersebut juga menambahkan perlunya pengecekan menyeluruh, mengingat di Desa Sabuntan terdapat sangat banyak pos bantuan keuangan (BK) dan Dana Desa (DD) yang berjalan paralel – yang berpotensi mempersulit identifikasi paket pekerjaan secara spesifik tanpa penelusuran dokumen teknis di lapangan.

Media ini menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Sumenep, dan DPRD setempat.

Penggunaan batu karang hidup sebagai material konstruksi, selain berpotensi melanggar spesifikasi teknis kontrak, juga merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kepulauan.

Investigasi lanjutan terhadap nilai realisasi fisik, pertanggungjawaban pengawas lapangan, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak mutlak diperlukan.

Media ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Dinas PUTR Sumenep, Pemerintah Desa Sabuntan, dan pihak pelaksana proyek. Temuan dan klarifikasi baru akan dimuat segera setelah diperoleh.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *