Proyek Fiktif Tembok Penahan Tanah Senilai Rp 111 Juta di Pulau Sapangkur Kecil –

Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). (Foto: Ilustrasi Istimewa)

Suaranusantara.online

Bacaan Lainnya

SUMENEP, JAWA TIMUR – Dana Desa Sabuntan 2023 senilai Rp 1,37 miliar teralokasi, namun proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Sabuntan Dua diduga hanya ada di atas kertas. Investigasi lapangan Media Suara Nusantara Online membuktikan: tidak ada fisik bangunan, tidak ada bekas galian, tidak ada ingatan warga.

Sebuah bangunan yang tercatat di dokumen anggaran dengan angka Rp 111.484.600,00 nyatanya tidak pernah berdiri di atas tanah Pulau Sapangkur Kecil. Investigasi mendalam Media Suara Nusantara Online yang dilaksanakan Minggu, 26 April 2026 di Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menemukan indikasi kuat bahwa proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dianggarkan dari Dana Desa tahun anggaran 2023 diduga tidak pernah dilaksanakan.

Warga setempat yang ditemui tim investigasi mengaku terkejut saat mengetahui ada pos anggaran pembangunan fisik di kampung mereka.

“Setahu saya, pembangunan tembok penahan tanah di Pulau Sapangkur Kecil dari tahun 2023 sampai sekarang tidak ada,” ungkap sejumlah warga Pulau Sapangkur Kecil secara terpisah

“Dari tahun 2023 sampai sekarang tidak ada. Kami warga di sini tidak pernah melihat pembangunan itu,” ungkap Warga Dusun Sabuntan Dua, Pulau Sapangkur Kecil, Minggu, 26 /04/2026

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran Dana Desa tahun 2023, alokasi untuk pembangunan TPT di Dusun Sabuntan Dua tercatat dengan nominal yang jelas dan terinci. Namun penelusuran lapangan tim investigasi tidak menemukan satu pun jejak fisik pelaksanaan proyek tersebut – tidak ada struktur tembok, tidak ada bekas pondasi, tidak ada sisa material konstruksi.

Ketiadaan bukti fisik ini memperkuat dugaan bahwa proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut hanya eksis di atas kertas – sebuah indikasi kuat terjadinya proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara secara langsung.

Investigasi ini mengungkap bahwa persoalan di Desa Sabuntan bukan hanya soal satu proyek TPT yang diduga fiktif. Terdapat indikasi permasalahan yang jauh lebih dalam: dugaan mark-up anggaran, tumpang tindih sumber pendanaan, dan absennya transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan.

Alokasi anggaran tidak pernah disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat. Warga tidak mengetahui ada proyek fisik di wilayah mereka hingga investigasi media ini dilakukan.

Penggunaan dana aspirasi DPRD tidak diinformasikan secara jelas kepada publik. Rawan tumpang tindih dengan Dana Desa untuk program yang sama.

Tidak ada informasi publik mengenai realisasi program Kementerian di wilayah ini. Diduga kuat terjadi duplikasi dengan Dana Desa maupun bantuan keuangan daerah.

Distribusi dana CSR KEI (Kangean Energi Indonesia) Perusahaan energi ini tidak transparan. Tidak ada mekanisme pelaporan publik yang bisa diakses masyarakat setempat.

Masyarakat Pulau Sapangkur Kecil menuntut audit menyeluruh dan independen atas seluruh penggunaan Dana Desa Sabuntan tahun anggaran 2023.

Transparansi penuh atas pengelolaan anggaran desa dari semua sumber dana
Pertanggungjawaban Kepala Desa atas dugaan penyimpangan yang telah terjadi.

Aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memverifikasi fisik proyek.

InvestigasiĀ independen dari Inspektorat Daerah dan instansi berwenang lainnya

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dugaan proyek fiktif di Pulau Sapangkur Kecil mencerminkan kegagalan sistemik rantai pengawasan Dana Desa dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping lokal desa, pendamping kecamatan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah daerah – semua terkesan tidak berfungsi optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran di daerah kepulauan terpencil ini.

Padahal Dana Desa Sabuntan yang mencapai Rp 1,375 miliar dalam satu tahun anggaran adalah jumlah yang sangat signifikan untuk sebuah desa kepulauan. Jika pengelolaan tidak tepat sasaran, dampak kerugiannya bukan hanya pada angka di pembukuan negara – melainkan pada nyata-nyatanya kebutuhan infrastruktur warga yang tak terpenuhi.

Walaupun anggaran mencapai Rp 1,37 miliar, potensi kerugian negara dan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sangat signifikan.

Kasus Desa Sabuntan menjadi cermin nyata bagaimana lemahnya transparansi dan pengawasan Dana Desa dapat merugikan masyarakat yang justru seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Publik berhak mengetahui kebenaran. Negara wajib hadir.

Aparat penegak hukum diminta segera bertindak – sebelum bukti-bukti fisik semakin sulit ditelusuri dan potensi kerugian negara semakin besar.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *