Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Pemerintah Desa Sabuntan menahan distribusi beras CBP dan minyak goreng Bapanas – Bulog dengan dalih “pemerataan”. Warga penerima menolak, menyebutnya modus lama. Kini bantuan mangkrak – dan kepala dusun malah menantang warga untuk melapor.
Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima sah program Bantuan Pangan Beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Pulau Sapangkur Kecil, Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, hingga akhir April 2026 belum menerima sebutir pun beras maupun setetes minyak goreng yang menjadi hak mereka.
Program tersebut dikelola Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Bulog sebagai instrumen ketahanan pangan nasional bagi keluarga rentan dan miskin.
Sumber kemacetan distribusi ini bukan keterlambatan logistik biasa. Pemerintah Desa Sabuntan melalui Kepala Dusun (Kadus) Sapangkur Kecil mengajukan syarat kontroversial kepada 40 KK penerima: bersedia menyerahkan separuh jatah mereka kepada 30 KK warga lain yang tidak terdaftar dalam program bantuan pangan.
Selain itu, setiap penerima diminta menyetor Rp 20.000 per KK sebagai pengganti biaya transportasi.
Kedua syarat itu – pemotongan jatah dan pungutan biaya – bertentangan langsung dengan regulasi Bapanas yang melarang segala bentuk pengurangan atau pungutan terhadap bantuan pangan CBP.
Usulan tersebut disambut penolakan bulat. Bagi para penerima, skema “pemerataan” yang ditawarkan Kadus bukan tindakan solidaritas – melainkan modus berulang yang selama ini dipakai untuk memotong jatah resmi warga miskin atas nama kebersamaan.
“Saya tidak mau beras bantuan itu dibagi rata lagi. Dari tujuh puluh kepala keluarga yang ada di pulau ini, hanya empat puluh yang berhak menerima – sisanya kemana? Mereka tidak terdaftar, berarti ada alasan. Mengapa hak kami harus dipotong?,” keluh warga penerima bantuan, Pulau Sapangkur Kecil, 26 April 2026.
Alih-alih mencari solusi, Kadus disebut justru menantang warga secara terbuka. Dengan nada mengancam, ia menegaskan akan tetap melaksanakan pembagian rata – mengabaikan keberatan sah warga penerima yang namanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Walaupun kalian tidak setuju dibagi rata, saya tetap akan melakukannya. Kalau tidak terima, silakan laporkan ke siapa saja!,” pernyataan Kepala Dusun Sapangkur Kecil, sebagaimana ditirukan warga
Kebuntuan ini berujung pada penghentian sepihak distribusi oleh pemerintah desa. Surat undangan kepada 40 KK penerima telah disebarkan dengan jadwal pengambilan pada 10 April 2026 – namun hingga akhir April 2026, tidak ada kegiatan distribusi yang terlaksana. Bantuan pangan yang merupakan hak sah warga berdasarkan data pemerintah pusat kini mangkrak tanpa penjelasan resmi.
Warga mengaku tidak tahu kemana harus mengadu secara formal. Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sabuntan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait dan akan memperbarui perkembangan berita.
(GUSNO)








