PANGKALPINANG – Polemik terkait kewajiban pajak hiburan dari penyelenggaraan konser Gen Z Fest akhirnya berakhir dengan penyelesaian yang positif. Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengonfirmasi bahwa pihak penyelenggara telah menunaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian kewajiban tersebut sekaligus menjadi kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Plt Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syafarudin, menyampaikan apresiasi kepada pihak Event Organizer (EO) Gen Z Fest yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban perpajakan setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang khususnya Bakeuda mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara atau EO Gen Z Fest yang telah menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Syafarudin, Pemerintah Kota Pangkalpinang pada prinsipnya mendukung setiap kegiatan hiburan yang diselenggarakan di daerah. Selain menjadi sarana hiburan dan ruang berkumpul bagi masyarakat, kegiatan tersebut juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa salah satu sumber PAD Kota Pangkalpinang saat ini berasal dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pajak hiburan.
“Alhamdulillah, realisasi PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan hingga saat ini sudah mencapai 63,98 persen dari target tahun anggaran 2026 sebesar Rp3 miliar,” katanya.
Capaian tersebut menunjukkan sektor hiburan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Sebelumnya, Bakeuda sempat melakukan pemanggilan terhadap pihak penyelenggara Gen Z Fest terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak hiburan setelah konser yang digelar di Lapangan Bola Kodim Pangkalpinang.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak penyelenggara menyerahkan laporan penjualan tiket beserta dokumen pendukung yang kemudian diverifikasi oleh tim Bakeuda sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, pihak penyelenggara menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hasil perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Syafarudin berharap para pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan terus menghadirkan kegiatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Dengan terjalinnya sinergi yang positif antara pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha, kami berharap peningkatan PAD dapat terus berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya.








