Oleh: Dato’ Akhmad Elvian
Tanggal 26 Juni 1959 merupakan salah satu momentum penting dalam sejarah pemerintahan daerah di Sumatera Selatan, termasuk bagi Kota Pangkalpinang. Pada tanggal tersebut disahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 menjadi undang-undang.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tidak dapat dipisahkan dari proses penataan kembali sistem pemerintahan Indonesia setelah berakhirnya bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagaimana diketahui, setelah negara-negara bagian, daerah-daerah federal, dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah pusat menghadapi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan sistem pemerintahan daerah dengan ketentuan yang berlaku dalam Republik Indonesia.
Di Sumatera, pemerintah berupaya menyesuaikan kedudukan kota-kota otonom dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat formal karena menurut ketentuan undang-undang tersebut, pembentukan suatu daerah otonom harus ditetapkan melalui undang-undang.
Mengingat kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendesak, pemerintah kemudian menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia untuk menerbitkan tiga undang-undang darurat sekaligus pada tahun 1956, yakni:
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956, Pangkalpinang ditetapkan sebagai Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersebut menjadi tonggak awal terbentuknya pemerintahan kota modern di Pangkalpinang.
Pada masa itu, wilayah Kota Kecil Pangkalpinang memiliki luas sekitar 31,7 kilometer persegi yang terdiri atas dua Gemeente, yakni Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek. Batas wilayahnya masih mengacu pada Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur Nomor 2615/Btg tanggal 30 September 1919 yang diterbitkan pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, fasilitas yang tersedia masih sangat terbatas. Perkantoran Kota Kecil Pangkalpinang menggunakan paviliun rumah Residen sebagai kantor utama, sementara beberapa bagian pemerintahan menempati bangunan di Jalan Garuda, yang kini dikenal sebagai Jalan Mayor Muhidin, tepat di depan Firma A. Aziz Machmud. Sebagian unit pemerintahan lainnya berkantor di bekas Balai Gemeente Pangkalpinang di Jalan Balai.
Perkembangan status pemerintahan daerah terus berlanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang disahkan pada 17 Januari 1957 dan diundangkan pada 18 Januari 1957, Kota Kecil Pangkalpinang kemudian berkembang menjadi Kotapraja Pangkalpinang.
Meski demikian, dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut masih berbentuk undang-undang darurat. Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 sebagai landasan hukum permanen.
Undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959 oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Dalam Negeri Sonoesi Hardjadinata dan kemudian diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom.
Bagi Pangkalpinang, keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 memiliki arti yang sangat penting. Dalam Pasal 1 angka (18) ditegaskan bahwa Kota Kecil Pangkalpinang ditetapkan menjadi Kotapraja Pangkalpinang dengan batas-batas wilayah yang tetap mengacu pada Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur Nomor 2615/Btg tanggal 30 September 1919.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tidak hanya mengukuhkan keberadaan Pangkalpinang sebagai daerah otonom tingkat II, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi pemerintahan Kotapraja Pangkalpinang dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, pemerintah Kotapraja Pangkalpinang terus melakukan penataan administrasi wilayah. Salah satu langkah penting dilakukan pada tahun 1963 melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotapraja Pangkalpinang Nomor 17/UD/07/Kepts/1963 yang ditandatangani oleh Wali Kota M. Saleh Zainudin. Melalui keputusan tersebut, wilayah pemerintahan yang semula terdiri dari enam blok ditata kembali menjadi dua belas blok, dengan masing-masing enam blok berada dalam wilayah Keasistenan Wedana Kota.
Peristiwa pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 pada 26 Juni 1959 menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah pemerintahan Kota Pangkalpinang. Regulasi ini bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan dan kedudukan Pangkalpinang sebagai daerah otonom yang memiliki kepastian hukum, kewenangan pemerintahan, serta landasan untuk berkembang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan masyarakat di Pulau Bangka hingga saat ini.








