Kantah Wajo dan Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Perlindungan Aset Umat

Suaranusantara.online – SENGKANG – Sinergi lintas sektor terus diperkuat dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wajo bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo menggelar rapat koordinasi percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Anwar K, S.Sos., serta Kepala Kantor Kemenag Wajo, Muhammad Subhan, dengan melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Kabupaten Wajo.

 

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan guna mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum terdaftar secara resmi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting yang lebih dari sekadar aspek administratif.

“Tanah wakaf harus dipastikan aman secara hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi benteng utama untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan serta penyalahgunaan aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa masih terdapat sejumlah tanah wakaf di Kabupaten Wajo yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan konflik hukum sekaligus menghambat optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Kantah Wajo bersama Kemenag Wajo pun mendorong peran aktif Kepala KUA sebagai PPAIW untuk melakukan pendataan menyeluruh, memperbaiki administrasi, serta mengawal proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.

Peran KUA menjadi krusial karena merupakan garda terdepan dalam pelayanan wakaf yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari proses ikrar wakaf hingga pengusulan sertifikasi ke Kantor Pertanahan.

Kepala Kantah Kabupaten Wajo, Anwar K, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan tersebut melalui penyederhanaan proses dan penguatan koordinasi teknis di lapangan.

Dengan sinergi yang semakin solid antara Kantah dan Kemenag, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, sekaligus memastikan pemanfaatan aset wakaf berjalan optimal dan berkelanjutan untuk pendidikan, ibadah, serta kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *