BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias T (29), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian.
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pencurian di sebuah dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Selasa, (29 9/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku, tim melakukan pemantauan di sejumlah lokasi. Rabu (30/9/2026) malam, petugas berhasil mengamankan AS alias T di Rumah Sakit Arsani, Jalan Raya Air Kenanga, Kecamatan Sungailiat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi di wilayah Kabupaten Bangka, yakni dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, sebuah rumah di Perumahan Arwana Estate Parit Padang, Rumah Susun RSUP Air Anyir, SDN 2 Merawang, toko di Jalan Jelitik Sungailiat, Pantai Kuala Merawang, Pantai Air Anyir Merawang, serta Mess Jelitik Sungailiat.
Dalam salah satu aksinya di dealer Yamaha, pelaku mengaku masuk dengan cara memanjat tembok samping dealer kemudian mencongkel jendela menggunakan parang. Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp3 juta.
Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan beberapa kejadian pencurian lainnya.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, Sah, SIK, MH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait delapan lokasi yang disebutkan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan masing-masing laporan polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi maupun kejadian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perkara tersebut, penyidik memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan masing-masing perkara.







