PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut masyarakat sebagai zona tangkap nelayan. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan nelayan, pemerintah daerah, PT Timah, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam audiensi itu, berbagai pihak menyampaikan pandangannya mengenai status kawasan yang menjadi polemik. Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan zonasi yang berlaku saat ini, kawasan yang dipersoalkan masyarakat telah masuk dalam wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, kawasan tersebut saat ini berada dalam peruntukan tertentu seperti kawasan pelabuhan, budidaya, dan kawasan yang telah ditetapkan dalam tata ruang pesisir. Karena itu, kawasan tersebut disebut sebagai wilayah yang tidak lagi masuk zona pertambangan.
Sementara itu, perwakilan PT Timah menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan maupun menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada wilayah yang dipersoalkan masyarakat.
“Sejak beberapa tahun terakhir tidak ada kegiatan penambangan di wilayah tersebut dan tidak ada SPK yang kami keluarkan,” ujar perwakilan PT Timah dalam audiensi.
Meski demikian, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan masih terlihat di lapangan. Warga bahkan menyebut jumlah ponton yang beroperasi di kawasan tersebut mencapai lebih dari 100 unit.
Menurut warga, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas aktivitas tersebut, namun fakta yang mereka lihat menunjukkan bahwa kegiatan di lapangan masih berlangsung hingga saat ini.
Menanggapi hal itu, Kombes Rudi Hadi Ditpolairud Polda Babel yang hadir Mewakili Kapolda Bangka Belitung dalam audiensi menyatakan siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi dan ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami hadir untuk memahami persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran dan terdapat dasar laporan yang jelas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Anggota DPRD Babel, Nurulita, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kepastian zonasi. Menurutnya, masyarakat tidak menolak aktivitas pertambangan, namun menginginkan adanya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan ruang hidup nelayan.
“Kami bukan anti tambang. Namun jika suatu kawasan telah ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan, maka fungsi itu harus dijaga agar nelayan tetap dapat mencari nafkah,” kata Nurulita.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Huzarni, menegaskan bahwa kawasan tangkap nelayan dan kawasan pertambangan tidak boleh saling tumpang tindih. Ia meminta seluruh instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Didit Ketua DPRD Babel mengungkapkan bahwa audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada jalan keluarnya. Besok kami akan turun bersama ke lapangan melibatkan instansi terkait, aparat penegak hukum, kepala desa, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Didit.
Peninjauan lapangan tersebut rencananya melibatkan unsur Polairud, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa yang terdampak.
Usai audiensi, Didit menyampaikan bahwa kewenangan terkait perpanjangan atau penghentian izin usaha pertambangan bukan berada pada DPRD, melainkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Namun demikian, DPRD akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Persoalan perpanjangan izin bukan kewenangan DPRD. Namun aspirasi masyarakat tetap akan kami teruskan karena kawasan tersebut berdasarkan perda yang berlaku telah masuk wilayah nelayan,” kata Didit.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berlaku untuk periode 2020 hingga 2040.
Menurut Didit, perda tersebut merupakan produk hukum yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang pesisir.
Melalui peninjauan lapangan yang akan dilakukan, DPRD berharap seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai kondisi sebenarnya di lokasi sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.








