Tewasnya Pekerja Tambang di Laut Sampur Jadi Sorotan, LBH Minta Penyidik Usut Dugaan Pelanggaran K3

BANGKA TENGAH – Meninggalnya seorang pekerja tambang timah di perairan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi operasional tambang.

Sorotan itu disampaikan Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus, menyusul insiden yang menewaskan Arif (35), pekerja harian di Ponton Isap Produksi (PIP) 07 milik CV SJA, Selasa (21/7/2026).

Menurut Tri Agus, setiap kecelakaan kerja yang berujung hilangnya nyawa harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem keselamatan perusahaan, bukan sekadar dianggap sebagai musibah.

“Keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Ketika ada pekerja meninggal saat menjalankan tugasnya, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh prosedur K3 benar-benar telah diterapkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami kecelakaan saat proses pengangkatan besi rajuk. Pada saat bersamaan, aktivitas serupa juga dilakukan dari ponton lain sehingga besi yang diangkat diduga bergerak tidak terkendali dan menghantam kepala korban.

Korban sempat dievakuasi ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Namun, akibat luka berat di bagian kepala, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Tri Agus menilai penyidik perlu mendalami berbagai aspek teknis di lapangan, termasuk prosedur kerja, sistem koordinasi antaroperator, keberadaan petugas pengawas K3, hingga kelengkapan alat pelindung diri yang digunakan pekerja.

“Kalau nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional,” katanya.

Ia juga meminta instansi pengawas ketenagakerjaan dan keselamatan pertambangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem operasional di lokasi kejadian.

Menurutnya, audit tersebut penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kecelakaan kerja tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan aktivitas di lapangan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU-1556 yang merupakan wilayah operasi PT Timah Tbk dan dikerjasamakan dengan sejumlah mitra pelaksana.

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko sebelumnya membenarkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV SJA, CV GLA maupun PT Timah Tbk terkait insiden tersebut maupun dugaan penerapan standar K3 di lokasi kejadian.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *