Sidang KKEP Bripka Sodikin Ditunda, Korban Desak PTDH Demi Rasa Keadilan

PANGKALPINANG – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripka Sodikin, anggota Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung yang tersandung kasus dugaan perbuatan asusila terhadap sesama anggota Polri, kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Penundaan tersebut membuat korban, Brigpol Senja, masih menunggu putusan akhir dari sidang etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui keterangannya, Brigpol Senja berharap majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Sodikin. Menurutnya, tuntutan tersebut sejalan dengan fakta bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara tersebut.

“Saya berharap ada keputusan yang memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Brigpol Senja mengaku masih mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat peristiwa yang terjadi di kediamannya di Kabupaten Bangka Tengah. Ia menyebut kasus tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas setelah ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial.

Korban juga mengungkapkan bahwa selama berdinas, Bripka Sodikin diduga pernah melakukan sejumlah tindakan yang dinilai tidak pantas, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polwan lainnya. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai melalui mekanisme internal kepolisian.

Kasus yang menjerat Bripka Sodikin sendiri bermula dari pertemuan di rumah korban yang awalnya berkaitan dengan permintaan peminjaman buku kuliah. Namun, menurut Brigpol Senja, peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pelecehan yang akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah pada hari yang sama.

Hingga saat ini, korban dan keluarganya mengaku masih merasa tidak nyaman dan belum sepenuhnya aman. Salah satu alasan yang disampaikan adalah karena lokasi rumah keluarga korban masih berdekatan dengan kediaman Bripka Sodikin.

Kondisi tersebut, menurut korban, semakin memperkuat harapannya agar sidang etik Polri dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta perlindungan bagi anggota Polri lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang KKEP yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung diketahui telah menuntut Bripka Sodikin dengan sanksi PTDH. Namun, putusan final belum dibacakan karena sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Publik kini menanti hasil akhir sidang etik tersebut, yang dinilai menjadi salah satu ujian komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *