SuaraNusantara.online – Medan- Pengawas proyek galvanis di Kota Pematang Siantar, Supriadi Pardede, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis tersebut. Dalam kesaksiannya, Supriadi menyatakan bahwa tidak ada rapat-rapat yang diadakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada saat berdialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris, Supriadi menjawab bahwa tidak ada rapat persiapan pelaksanaan kontrak di awal-awal kontrak proyek. Ketika ditanya mengenai siapa yang seharusnya melaksanakan rapat tersebut, Supriadi menyebut bahwa tugas tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa kemudian bertanya mengapa rapat persiapan pelaksanaan kontrak tidak diadakan, dan Supriadi menyatakan bahwa ia tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada PPK. Supriadi adalah seorang pengawas proyek yang diambil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar.
Pada sesi akhir persidangan, terdakwa Pramudiya Panjaitan sebagai PPK dalam proyek tersebut menyampaikan keberatannya terhadap keterangan Supriadi. Pramudiya mengklaim bahwa keterangan Supriadi yang menyatakan tidak pernah ada koordinasi dan rapat-rapat adalah disampaikan atas pengarahan pihak lain.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan, kemudian menyatakan bahwa kemungkinan Supriadi memberikan kesaksian seperti itu karena takut dijadikan tersangka. Dahlan mengarahkan JPU untuk membuktikan dan mengembangkan pernyataan tersebut.
Artikel ini menjelaskan tentang kesaksian Supriadi Pardede sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek galvanis di Kota Pematang Siantar. Supriadi menyatakan bahwa tidak ada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dalam proyek tersebut, namun terdakwa, Pramudiya Panjaitan, membantah keterangan tersebut dan mengklaim adanya pengarahan terhadap kesaksian Supriadi. Majelis Hakim mengarahkan JPU untuk menyelidiki lebih lanjut pernyataan tersebut.
Pewarta : R.766HI