Rekomendasi DPRD Disahkan, PR Pemkot Pangkalpinang dari LKPJ 2025 Belum Selesai

PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang akhirnya menetapkan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik pengesahan tersebut, sejumlah pekerjaan rumah pemerintah kota dinilai masih belum tuntas.

Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (4/5/2026), menjadi penutup rangkaian panjang evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, yang hadir bersama jajaran pejabatnya, menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD. Ia menegaskan bahwa catatan legislatif akan menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

“Rekomendasi ini akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis. Kami berkomitmen menindaklanjutinya secara serius,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa masih ada sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Evaluasi DPRD yang berlangsung sejak Maret 2026 mengindikasikan perlunya pembenahan di berbagai sektor, mulai dari kualitas pelayanan publik hingga pemerataan pembangunan.

Saparudin sendiri mengakui bahwa pelaksanaan pemerintahan sepanjang 2025 belum sepenuhnya berjalan optimal.

“Masih ada tantangan yang menjadi pekerjaan rumah dan harus diselesaikan bersama,” katanya.

Di sisi lain, dinamika perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah kota selama proses pembahasan LKPJ mencerminkan fungsi kontrol legislatif yang masih berjalan. Meski demikian, efektivitas tindak lanjut rekomendasi kerap menjadi titik krusial yang menentukan apakah evaluasi tersebut berdampak nyata atau sekadar formalitas tahunan.

Wali Kota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menganggap rekomendasi DPRD sebagai catatan biasa, melainkan sebagai instruksi yang harus ditindaklanjuti secara terukur.

“Saya minta seluruh OPD serius menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administrasi,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, rekomendasi DPRD atas LKPJ akan menjadi dasar dalam penyusunan program, penganggaran, hingga kebijakan strategis pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Artinya, kualitas tindak lanjut akan sangat menentukan arah pembangunan ke depan.

Dalam konteks ini, LKPJ tidak lagi cukup dipandang sebagai laporan rutin, melainkan sebagai indikator sejauh mana pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur visi pembangunan “Pangkalpinang Smart 2030”. Namun, tanpa penyelesaian konkret atas catatan DPRD, visi tersebut berpotensi hanya menjadi target normatif.

Rapat paripurna ini pun menjadi lebih dari sekadar forum formal. Ia menjadi pengingat bahwa evaluasi telah dilakukan, catatan telah diberikan, dan publik menunggu hasil nyata di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *