DPRD Babel Dorong Penertiban Aktivitas Tambang di Wilayah Tangkap Nelayan

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti aktivitas penambangan yang dinilai masuk ke wilayah tangkap nelayan di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Persoalan ini mencuat dalam forum audiensi antara legislatif dan perwakilan masyarakat nelayan, Senin (4/5/2026).

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menekankan pentingnya kejelasan batas ruang laut agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pertambangan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa hasil penelusuran bersama perangkat teknis daerah menunjukkan area yang dipersoalkan merupakan zona tangkap nelayan.

“Wilayah tersebut bukan diperuntukkan bagi aktivitas tambang, sehingga perlu ada penyesuaian di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut aspek administratif atau tata ruang, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

DPRD Babel, lanjutnya, meminta pihak terkait segera melakukan langkah konkret untuk memastikan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dapat ditertibkan. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak berlarut.

Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian pada komitmen pihak perusahaan yang disebut akan melakukan penyesuaian terhadap aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut.

“Komitmen itu harus benar-benar diwujudkan di lapangan, bukan hanya pernyataan,” kata Didit.

Dari sisi pengawasan, DPRD menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini, termasuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat nelayan tetap menjadi prioritas.

Audiensi tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung kekhawatiran mereka terkait aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah tangkap.

Dengan mencuatnya persoalan ini, DPRD Babel mendorong adanya langkah yang lebih terukur dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang laut, agar tidak terjadi konflik kepentingan antara sektor ekonomi yang berbeda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *