Sambutan Camat Babat bisa Lemahkan Tupoksi BPD

Suaranusantara.online

LAMONGAN – Acara pertemuan silaturahmi BPD se Kecamatan Babat di Desa Keyongan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sisakan polemik internal diduga lantaran sambutan dari Camat Babat saat menyampaikan sambutannya yang bisa lemahkan tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Sarwiyono (salah satu BPD) saat di konfirmasi oleh wartawan Suara Nusantara, mengatakan dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 19.00 WIB tersebut, Camat Babat mengutarakan tentang tugas fungsi BPD.

Acara pertemuan silaturahmi BPD se kecamatan tersebut dihadiri oleh Camat Babat selaku pembina pemerintahan desa, Koramil, polsek, anggota Abpednas. Kecamatan Babat dan undangan LKD dari tuan rumah serta pendamping desa Kecamatan Babat.

Dalam sambutannya Camat Kecamatan Babat mengutarakan tentang tugas fungsi BPD ada tiga, yakni 1.fungsi legislasi 2.fungsi regulasi 3. Fungsi pengawasan.

Dalam fungsi pengawasan tersebut, Camat Habat menjelaskan bahwa BPD itu mengawasi kinerja kepala desa dan tidak mengawasi pembangunan.

“Selebihnya fungsi pengawasan itu bisa saat perencanaan sampai dengan pelaporan,” ujarnya.

Sarwiyono juga menambahkan saat acara tersebut semula ada sesi dialog tiba-tiba secara spontan langsung dihilangkan dan di tutup dengan doa.

“Saat acara mau ditutup saya langsung mengajukan pertanyaan kepada camat terkait, .peraturan apa dan pasal berapa yang melarang BPD untuk melakukan pengawasan dalam pembangunan. Saya tidak pernah membaca aturan yang melarang bahwa BPD di larang mengawasi pembangunan. Setahu saya sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilaksanakan dan dalam PP yang terbaru(PP no 16 tahun 2026 ayat a dan b)di situ dijelaskan BPD boleh mengawasi jalannya pembangunan,” tegasnya.

Di sisi lain Muklis (pendamping desa Kecamatan Babad) angkat suara perihal tugas dan kewenangan BPD.

Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, di situ Menegaskan kembali fungsi BPD, yaitu:.
🔹Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa
🔹Termasuk di dalamnya pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, dan pelayanan masyarakat

Serta BPD tidak boleh:
🔹Ikut mengerjakan proyek fisik
🔹Mengelola anggaran desa
🔹Mengintervensi teknis pelaksanaan kegiatan.

“Perannya tetap sebagai pengawas dan representasi masyarakat, bukan pelaksana,”jelasnya,

Mukhlis juga menambahkan dan mempertegas bahwa BPD sangat berhak dan berkewajiban mengawasi pembangunan desa.

“BPD sangat berhak dan berkewajiban mengawasi pembangunan desa, dengan dasar hukum yang jelas dalam UU Desa dan aturan turunannya. Pengawasan agar pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,”tandasnya,

Hingga berita ini di tulis, camat babat belum bisa di konfirmasi baik lewat via WhatsApp maupun panggilan.

(Ainur Rofiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *