Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah ke Malaysia, Lima Orang Diamankan

MUNTOK — Upaya penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia kembali terungkap di wilayah perairan Bangka Barat. Aparat kepolisian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman timah tanpa izin melalui jalur laut.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Menurut Aditya, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (35), IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). AH disebut berperan sebagai pemilik timah, sementara empat lainnya diduga terlibat dalam proses pengangkutan dan pengiriman.

“Kelima pelaku diamankan terkait dugaan penyelundupan pasir timah tanpa izin yang rencananya dikirim ke Johor, Malaysia,” ujar Aditya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat.

Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas bongkar muat disebut telah selesai dilakukan. Kapal utama yang membawa muatan timah—disebut sebagai “kapal hantu”—telah lebih dulu meninggalkan perairan.

“Ketika tim tiba di TKP, aktivitas langsir sudah selesai dan kapal utama sudah meninggalkan perairan laut Enjel,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, penyelundupan tersebut diduga bukan yang pertama kali dilakukan. Polisi menyebut para pelaku telah dua kali mengirim pasir timah ke Malaysia dengan total mencapai 11,2 ton.

Rinciannya, pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton dengan estimasi nilai sekitar Rp1,58 miliar. Pengiriman kedua sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan diperkirakan mencapai Rp3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegas Aditya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, serta 20 karung tailing timah sisa pengolahan.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut, mengingat perairan Bangka kerap dimanfaatkan sebagai titik rawan penyelundupan mineral ke luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *