BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka mengupayakan penyelesaian persoalan tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk dengan kawasan permukiman, perkebunan masyarakat, hingga Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bangka, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Bupati Bangka Fery Insani, didampingi Wakil Bupati Syahbudin dan Plt Sekretaris Daerah Asep Setiawan, serta dihadiri perwakilan PT Timah Tbk, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPN Kabupaten Bangka, perusahaan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Bupati Bangka Fery Insani mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh sertifikat hak atas tanah karena lahannya berada di dalam WIUP PT Timah.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dilema karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan sertifikat pada lahan yang masih tercatat berada di dalam wilayah izin pertambangan.
“Dari penjelasan yang kami terima, BPN tidak berani menerbitkan sertifikat karena kawasan itu masih masuk WIUP PT Timah. Di sisi lain, tentu tidak mungkin aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan permukiman masyarakat,” ujar Fery.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati maupun kelola.
“Kami ingin ada jalan keluar sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat atas tanah permukiman maupun lahannya, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain menyangkut permukiman, persoalan tumpang tindih juga dialami sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU di kawasan yang masuk dalam WIUP PT Timah.
Ketua APKASINDO Kabupaten Bangka, Jamaludin, menyambut baik langkah Pemkab Bangka yang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan terdapat sembilan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang lahannya juga terdampak tumpang tindih dengan WIUP PT Timah.
“Kami berharap HGU perusahaan dapat dikeluarkan dari WIUP PT Timah. Dengan begitu, perusahaan bisa menjalankan kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Meski demikian, Jamaludin mengingatkan perusahaan perkebunan tetap harus berkomitmen memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Sementara itu, Ketua DPW APKASINDO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih, Surisman, menilai sebagian WIUP yang cadangan mineralnya sudah tidak ekonomis sebaiknya dievaluasi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, banyak kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Bangka masih berada dalam WIUP PT Timah sehingga membatasi ruang masyarakat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi.
“Kalau ada WIUP yang cadangannya sudah tidak ekonomis lagi, sebaiknya bisa dilepaskan. Di situlah masyarakat memiliki peluang untuk berkebun dan mengembangkan usaha,” katanya.
Ia juga menilai perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Bangka. Karena itu, keberadaan investor yang membangun pabrik kelapa sawit dinilai akan membuka persaingan yang sehat dan berpotensi meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan PT Timah, sehingga persoalan tumpang tindih WIUP dapat diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.








