Pagi di Ruang Paripurna: Saat Wakil Rakyat Menentukan Arah Kebijakan Babel

PANGKALPINANG – Senin pagi (22/6/2026), suasana Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampak berbeda. Deretan kursi anggota dewan terisi hampir penuh, pimpinan daerah hadir lengkap, sementara sejumlah pejabat dan tamu undangan mengikuti jalannya sidang dengan penuh perhatian.

Di ruang yang menjadi pusat pengambilan keputusan daerah itu, sebuah agenda penting yang telah lama dinantikan masyarakat akhirnya mencapai titik penentuan. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Keputusan tersebut bukan sekadar pengesahan sebuah regulasi. Bagi masyarakat Bangka Belitung, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan, keputusan itu menjadi simbol hadirnya kepastian hukum yang selama ini dinanti.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Sebelum memulai agenda utama, ia memastikan rapat telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Dewan, telah hadir sebanyak 33 orang dari 40 anggota DPRD. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna dapat dimulai,” ujar Didit.

Pernyataan tersebut menjadi pembuka rangkaian sidang yang kemudian mengantarkan DPRD pada salah satu keputusan strategis tahun ini.

Satu per satu pandangan fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam tahapan pembahasan menjadi landasan pengambilan keputusan. Meski masing-masing fraksi memberikan catatan dan masukan, seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Minerba.

Kesepakatan tersebut mencerminkan adanya pandangan bersama bahwa regulasi baru dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Bagi daerah yang sejak lama dikenal sebagai penghasil timah nasional, sektor pertambangan bukan hanya persoalan ekonomi semata. Di dalamnya terdapat kehidupan ribuan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan.

Karena itu, pengesahan regulasi ini dipandang memiliki arti penting dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait legalitas pertambangan rakyat.

Ketika Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris Dewan membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi terkait persetujuan Raperda tersebut, suasana ruang sidang tampak hening.

” Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, kami persilakan Sekretaris Dewan membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi terkait persetujuan Raperda ini,” kata Didit.

Tak lama kemudian, keputusan resmi dibacakan.

Melalui surat keputusan tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu sekaligus memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalankan kewenangan yang telah didelegasikan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Bagi Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, keputusan tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat.

Dalam sambutannya, Hidayat mengungkapkan bahwa proses menuju pengesahan regulasi tersebut bukanlah perjalanan singkat.

“Hari ini Allah berkehendak Kun Fayakun. Sudah tiga tahun hal ini belum terwujud. Bangka Belitung dipercaya untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan ini, dan ini murni aspirasi rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Ucapan itu menggambarkan besarnya harapan yang selama ini disematkan masyarakat terhadap lahirnya regulasi tersebut.

Menurut Hidayat, setelah perda disahkan, pemerintah provinsi akan segera menindaklanjutinya dengan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan seluas sekitar 2.200 hektare.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ruang legal kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui mekanisme yang diatur dan diawasi pemerintah.

Di tahap awal, pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) direncanakan berlangsung di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Sementara daerah lain di Bangka Belitung diharapkan segera melengkapi berbagai persyaratan administratif agar dapat mengikuti program serupa.

Bagi masyarakat penambang, keberadaan WPR dan IPR bukan hanya soal izin. Lebih dari itu, keduanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun daerah.

Di penghujung rapat, suasana ruang paripurna kembali seperti biasa. Berkas-berkas mulai dirapikan, peserta rapat saling berdiskusi, dan sejumlah pejabat terlihat membahas langkah lanjutan setelah keputusan diambil.

Namun bagi banyak orang, hari itu akan diingat sebagai momentum penting dalam perjalanan sektor pertambangan Bangka Belitung.

Sebab dari ruang paripurna itulah, setelah penantian yang cukup panjang, jalan menuju legalitas pertambangan rakyat mulai dibuka.

Kini masyarakat menanti langkah berikutnya, yakni realisasi WPR dan penerbitan IPR yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *