Masuk Perairan Tanjungbalai Kapal Nelayan Tanpa Nama di Hentikan Personil Satpolair Guna Pemeriksaan

Tanjungbalai Sumater Utara

Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna melakukan pemeriksaan rutin. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Senin (24/10/22) sekitar Pukul 01.11 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Patroli perairan di laksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu di lakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022, sekitar Pukul 01.11 Wib, kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang
diawaki team regu IV yaitu Bripka P. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 324″, E = 99° 50′ 168″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Taofik, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasat.

“Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *