Yasir (kanan) dan Samsuri tukang Program BSPS (kiri)
Suaranusantara.online
SUMENEP, RA’AS, GOWA-GOWA – Praktik korupsi dan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Dusun Pulau Komirean, Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, semakin menguat.
Selain indikasi kuat penggelapan dana yang mencapai 60%, terungkap pula, bahwa program BSPS yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023, baru dikerjakan pada tahun 2024.
Informasi terbaru ini disampaikan oleh seorang warga Pulau Komirean bernama Alim melalui pesan suara kepada media ini, Senin (07/04/2025).
“Itu Program BSPS tahun 2023 yang baru dikerjakan tahun 2024,” ungkap Alim dengan nada prihatin.
Pernyataan Alim ini menguatkan temuan sebelumnya, di mana sejumlah penerima bantuan dan Kepala Dusun Pulau Komirean (Yasir) juga menyatakan, bahwa pembangunan rumah mereka baru terealisasi pada tahun 2024.
Kepala Dusun Yasir bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bernama Herman. Yasir mengaku diarahkan untuk memanipulasi tampilan bangunan agar menyerupai tiang beton cor.
“Bahkan saya disuruh menyiasati bagaimana model tiang itu terlihat seperti beton coran dengan cara dipertebal plester,” beber Yasir.
Seorang tukang (Samsuri) yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut membenarkan pernyataan Kepala Dusun.
Ia bahkan mengaku turut membantu mencari material kayu bekas yang tidak terpakai.
Di sisi lain, Kepala Desa Gowa-Gowa, Sahrani, memberikan keterangan yang bertolak belakang.
Ia mengklaim, bahwa usulan program BSPS untuk Dusun Pulau Komirean pada tahun 2024 ditolak karena kuota telah habis.
Padahal, data yang diperoleh menunjukkan bahwa Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Ra’as Desa Gowa-Gowa, mendapatkan alokasi kuota BSPS sebanyak 90 unit, terbagi menjadi 60 unit pada tahap pertama dan 30 unit pada tahap kedua.
Bahkan, kepala desa disebut telah menginstruksikan Yasir untuk mendata 30 unit rumah tidak layak huni di Pulau Komirean yang dijanjikan akan dibangun pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Kepala Desa Gowa-Gowa justru menyatakan bahwa 30 unit rumah yang diusulkan oleh masyarakat Dusun Pulau Komirean baru terealisasi dan akan dibangun tahun 2025.
Rentetan keterangan yang saling bertentangan ini semakin mengindikasikan adanya praktik penyelewengan dan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program BSPS di Pulau Komirean.
Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan anggaran dan penundaan pelaksanaan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu.
(GUSNO)