Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Jalan Balai Desa di Desa Durian Simbelang Diduga Bebas Beroperasi

Suaranusantara.online

PANCUR BATU – Perjudian jenis tembak ikan dan barak narkoba yang berada di Jln. Balai Desa, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di belakang mesjid Balai Desa, hingga kini diduga masih bebas beroperasi, tanpa pernah digerebek polisi, padahal sudah berulang kali diberitakan.

Padahal, para pemimpin Polri mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes hingga Kapolsek, jelas-jelas sangat melarang segala jenis ataupun bentuk perjudian apapun itu namanya.

Namun mirisnya, lokasi barak narkoba dan judi di Jalan Balai Desa, Desa Durin Simbelang itu masih tetap beroperasi selama 24 jam penuh, dengan para penikmat judi yang ramai berdatangan dari segala penjuru.

Lokasi barak narkoba dan judi yang beromset jutaan rupiah per hari ini pun menjadi ramai dengan banyaknya para penikmat narkoba dan judi yang datang dan didukung lokasi yang buka selama 24 jam penuh. Jadinya mirip seperti Las Vegasnya di Amerika.

Belum lagi maraknya narkoba di lokasi tersebut yang sangat berdampak kepada warga sekitar lokasi judi. Akibatnya, warga pun menjadi resah akibat aktivitas judi dan narkoba di lokasi judi itu.

Warga pun takut jika keluarganya terikut atau berimbas dari adanya lokasi judi yang sudah sangat meresahkan mereka itu.

Oleh karena itu, warga sekitar lokasi barak narkoba dan judi tembak ikan tersebut meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum untuk segera menutup lokasi judi yang sudah sangat meresahkan warga, sebab Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH diduga pelihara lokasi tersebut dan enggan untuk menindaknya.

“Kami minta kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan untuk segera menggerebek serta menutup lokasi barak narkoba dan judi yang sudah sangat meresahkan warga,” kata pria warga sekitar yang biasa disapa Ucok, Minggu (06/4/2025).

(JPS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *