Dana Bantuan BSPS Tahun 2024 Raib, Warga Desa Sase’el Gigit Jari

Ilustrasi (Istimewa)

Suaranusantara.online

SUMENEP, KEPULAUAN – Skandal dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) semakin meluas di wilayah Kepulauan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Sase’el, Kecamatan Sapeken, setelah seorang warga mempertanyakan realisasi program BSPS tahun 2024 yang tak kunjung tiba sampai saat ini.

Bahrudin, warga Desa Sase’el, mengungkapkan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Ia mengaku heran lantaran tidak melihat adanya pembangunan rumah warga melalui program BSPS di desanya sepanjang tahun 2024.

Kecurigaannya semakin kuat setelah mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Sase’el.

“Wa’alaikumussalam wr. wb, terkait program BSPS tahun 2024 memang kemaren Desa Sase’el dapat jatah 60 unit dari daerah, cuma program itu tidak ditindaklanjuti sama Kades sehingga tidak ada realisasinya di desa kita,” jawab Sekdes Sase’el kepada Bahrudin, membenarkan adanya alokasi bantuan namun tak berujung realisasi.

Lebih lanjut, Bahrudin menuturkan informasi yang diterimanya menyebutkan, bahwa Kades Sase’el diduga tidak dapat memenuhi permintaan sejumlah uang dari pengurus BSPS di tingkat kabupaten.

Akibatnya, jatah program BSPS untuk Desa Sase’el dialihkan ke desa sebelah, Desa Tanjung Kiaok.

Kondisi ini sontak menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Desa Sase’el.

Pasalnya, mereka sangat mengharapkan bantuan tersebut mengingat angka kemiskinan di desa mereka terbilang signifikan.

Pupusnya harapan untuk memiliki rumah layak huni melalui program BSPS ini menjadi pukulan telak bagi warga.

Sementara itu, salah seorang pengurus program BSPS wilayah Kepulauan Sapeken yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya permasalahan terkait alokasi BSPS untuk Desa Sase’el di tahun 2024.

“Untuk Desa Sase’el di tahun 2024 memang tidak dapat, insya Allah di tahun 2025,” jelasnya singkat, Senin (07/04/2025).

Ironisnya, data terpercaya yang diperoleh media ini justru menunjukkan, bahwa Desa Sase’el seharusnya menerima alokasi sebanyak 60 unit BSPS pada tahun 2024.

Kontradiksi antara data dan fakta di lapangan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak beres dalam penyaluran program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Hingga berita ini diturunkan, Koordinator BSPS Kabupaten Sumenep belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.

Keberadaan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang seharusnya mendampingi pelaksanaan program di tingkat desa pun masih dipertanyakan.

Kasus yang menimpa Desa Sase’el ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan program BSPS di wilayah Kepulauan Sumenep.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini dan memastikan dana bantuan perumahan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kekecewaan dan harapan masyarakat Sase’el kini bergantung pada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *