PANGKALPINANG — Dugaan penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur berbuntut laporan ke kepolisian. Seorang konsumen bernama Afrizal (26), warga Dusun Sungai Dua, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/62/IV/2026/SPKT/Polda Babel.
Afrizal menyebut, kendaraan miliknya ditarik oleh pihak yang diduga tidak memiliki legalitas resmi. Penarikan tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial RD yang disebut membawa Surat Kuasa Tarik (SKT) dari perusahaan pembiayaan PT Reksa Finance.
Namun, Afrizal mempertanyakan keabsahan proses tersebut. Ia menduga surat kuasa tidak disalurkan melalui perusahaan jasa penagihan berbadan hukum, melainkan langsung kepada individu.
Selain itu, legalitas pihak penarik juga dipersoalkan karena diduga tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai penagih resmi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Afrizal tengah menjalankan aktivitas usaha distribusi kelapa kepada pelanggannya.
Dalam kondisi tersebut, ia mengaku dihubungi oleh pihak yang diduga berpura-pura sebagai calon pembeli. Komunikasi itu diduga bertujuan untuk mengetahui lokasi kendaraan yang digunakan korban dalam operasional usaha.
Setelah posisi kendaraan diketahui, sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector datang ke lokasi. Mereka kemudian melakukan penarikan menggunakan mobil derek, meskipun Afrizal telah menyatakan keberatan karena kendaraan tersebut masih digunakan untuk aktivitas usaha.
Akibat kejadian itu, kendaraan beserta muatan ikut dibawa. Afrizal mengaku tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada konsumen dan mengalami kerugian secara materiil.
“Sebagai konsumen, saya merasa dirugikan. Kendaraan itu digunakan untuk usaha, dan ditarik dalam kondisi seperti itu,” ujarnya.
Aspek Hukum Dipertanyakan
Secara hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mengacu pada Undang-Undang Jaminan Fidusia, eksekusi harus memenuhi syarat administratif dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses penarikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Reksa Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.







