Eksekusi Jaminan Fidusia Diduga Tak Sesuai Aturan, Legalitas Penarik Dipertanyakan

PANGKALPINANG — Dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan bermotor kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik tersebut menyeret nama perusahaan pembiayaan PT Reksa Finance.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, penarikan kendaraan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RD. Namun, tindakan tersebut dipertanyakan karena yang bersangkutan disebut tidak memiliki legalitas resmi sebagai pihak penagih atau pelaksana eksekusi jaminan fidusia.

RD diketahui melakukan penarikan dengan berbekal Surat Kuasa Tarik (SKT) yang dikaitkan dengan PT Reksa Finance. Persoalannya, pemberian kuasa tersebut diduga tidak melalui perusahaan jasa penagihan berbadan hukum, melainkan langsung kepada individu.

Selain itu, RD juga disinyalir tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berwenang melakukan penagihan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi di sektor pembiayaan.

Sejumlah pihak menilai, jika benar penarikan dilakukan oleh individu tanpa legalitas, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, eksekusi objek jaminan harus memenuhi persyaratan administratif dan dilakukan oleh pihak yang sah.

“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk keterlibatan pihak yang memiliki legalitas,” ujar seorang sumber yang memahami persoalan tersebut.

Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam proses pemberian kuasa penarikan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama konsumen pembiayaan, yang merasa rentan terhadap penarikan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Reksa Finance belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum dan otoritas terkait melakukan penelusuran terus menguat guna memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *