Ketua DPW PWDPI Sumut Tantang Keras Atas Ucapan Oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu,Jika Media Tidak Terdaftar Dewan Pers Adalah Media Abal Abal

Suaranusantara.online/News.-Deli Serdang

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Sumatera Utara Mendengar ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu atas pemberitaan yang beredar dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap seluruh insan pers. Ini cukup jelas tidak bisa diterima, atas ucapan yang dilontarkan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal,pada hari Kamis (19/01/2023)

Terkait pemberitaan tersebut Ketua DPW PWDPI(Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Provinsi Sumatera Utara Didi Admawijaya pastinya akan bertindak tegas untuk melakukan proses Investigasi bersama tim Satbel Pers PWDPI SUMUT juga beserta seluruh jajaran pengurus untuk mengetahui yang sebenarnya apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.Ujarnya.

“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek tersebut sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.Tukas Didi

“Lanjut Didi, Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.Cetus Didi

“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. Pungkas Didi

Dari hal diatas disimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan , khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan ta’at pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Artinya kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

Jadi, cukup sangat jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyama-ratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat atau terdaftar di Dewan PERS. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap seluruh insan pers yang ada di provinsi Sumatera Utara khususnya kabupaten Deli Serdang.

PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *