Suaranusantara.online
LANGKAT – Kebijakan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 050726 Kelurahan Pekan Tanjung Pura yang berinisial “NI” dalam menjalankan program revitalisasi sekolah melabrak Peraturan Direktur Jenderal, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Kritis, Ema Mahdalena, bahwa di dalam Juknis tersebut secara gamblang dijelaskan tata cara pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Seperti dalam membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kasek seharusnya melaksanakan musyawarah dengan komite dan masyarakat. Tetapi ini tidak dilaksanakan. Selain itu, dari informasi yang diterima, pengadaan material dan pekerjaan revitalisasi dikerjakan oleh pihak swasta.
“Kita heran,regulasi apa yang di gunakan kepsek “NI” dalam menjalankan program revitalisasi sekolah tersebut,” ujar Ema, Kamis (116/7/2026), di Stabat.
Ema menambahkan, karena dalam program tersebut Kasek “NI” melanggar peraturan yang ada, maka diduga Kasek menerima komitmen fee dari pihak swasta.
“Kami akan segera membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum dan mumpung penyidik KPK masih di Langkat dalam proses penambahan alat bukti dan keterangan saksi terkait OTT eks Bupati Langkat. Biarlah hukum yang berbicara apakah program revitalisasi tersebut terindikasi korupsi atau tidak,” tutup Ema.
Di tempat terpisah, komite sekolah Mas’ud. SH saat diminta keterangannya mengaku dirinya tidak diikutsertakan dalam hal tersebut
“Saya tidak dilibatkan dalam program revitalisasi tersebut, coba saja tanyakan langsung kepada kepala sekolahnya,” ucapnya dengan nada singkat.
Sementara itu, Kasek SD Negeri 050726 Kelurahan Pekan Tanjung Pura saat dikonfirmasi via WhatsApp, sayangnya tidak menjawab, walaupun terlihat centang dua tanda pesan terkirim.
(Eea)








