Fakta! Penahanan ATM PKH di Pulau Saebus: Agen dan KPM Saling Bantah, Dinsos Tegaskan Aturan

Suaranusantara.online

SUMENEP – Dugaan penahanan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku rekening Program Keluarga Harapan (PKH) di Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, jadi perhatian aparat penegak hukum

Tudingan penggelapan dan pemotongan dana secara sepihak ini mendapat tanggapan beragam dari pihak terkait, dengan agen penyalur dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saling membantah. Dinas Sosial Kabupaten Sumenep pun angkat bicara, menegaskan larangan bagi agen untuk memegang dokumen perbankan KPM.

Atro Hidayat, perwakilan Agen Dua Cahaya yang merupakan penyalur PKH di Pulau Saebus, membantah tudingan tersebut.

Kepada awak media pada Senin (21/7), Atro menyatakan, bahwa penahanan ATM dan buku rekening sepenuhnya atas permintaan KPM sendiri.

“Itu permintaan KPM sendiri pak, saya sudah menyarankan terkait ATM dan buku rekening untuk dibawa pulang,” jelas Atro.

Ia menambahkan, bahwa sebagai agen, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memegang dokumen rahasia bank.

Atro berdalih, bahwa KPM memaksa agen untuk memegang dokumen tersebut karena khawatir hilang jika dibawa pulang.

Terkait tudingan pengambilan dana terlebih dahulu oleh pihak Agen Dua Cahaya, Atro mempersilakan KPM untuk mencetak buku rekening di Bank Mandiri guna verifikasi.

Namun, klarifikasi dari pihak Agen Dua Cahaya ini disanggah keras oleh KPM PKH di Pulau Saebus.

Menurut sejumlah penerima manfaat yang identitasnya enggan disebutkan, apa yang disampaikan agen tidak benar.

Mereka mengungkapkan, bahwa alasan di balik penyerahan ATM dan buku rekening adalah ancaman dari pihak agen.

“Kami diancam pak oleh pihak agen, kalau ATM dan buku rekening PKH dibawa pulang, bulan berikutnya saya tidak akan mendapatkan program PKH lagi,” ungkap salah seorang ibu penerima manfaat.

Ancaman inilah yang membuat KPM merasa terpaksa untuk menyerahkan dokumen penting tersebut kepada agen.

Menanggapi skandal PKH di Kecamatan Sapeken, khususnya di Pulau Saebus, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Hendra, memberikan penegasan.

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin (21/7), Hendra secara tegas menyatakan, bahwa agen tidak berhak memegang dokumen yang bersifat rahasia dari bank.

“Saya tegaskan kepada semua Agen PKH dan sembako untuk tidak memegang dokumen perbankan yang berhubungan langsung dengan program PKH,” tegas Kabid Linjamsos Hendra.

Hendra juga menambahkan, jika masih ada pihak agen yang terbukti memegang dokumen tersebut, ia menyarankan seluruh KPM PKH untuk tidak segan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum (kepolisian) terdekat.

Meskipun sempat menantang tim jurnalis untuk turun langsung ke lapangan sebagai pembuktian, akhirnya pihak Agen Dua Cahaya memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Kasus ini menyoroti dugaan kelemahan fatal dalam sistem pengawasan penyaluran bantuan sosial dari pihak pendamping dan koordinator kecamatan PKH, yang berpotensi merugikan KPM.

Oleh karena itu, semua pihak terkait dalam program PKH diharapkan untuk bekerja lebih profesional, terutama di daerah terpencil.

Redaksi akan terus memantau perkembangan skandal ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat miskin Saebus yang diduga menjadi korban.

(GUSNO)

Pos terkait