Alat Berat Exavator pada Kegiatan Sedimen Angkat Lumpur,Saluran Irigasi Rumbia BRB 5 – BRB 9 Seputih Banyak,Lam-Teng, Diduga Menggunakan BBM Subsidi

 

Lam-Teng,
Suaranusantara.Online-

Kegiatan normalisasi saluran irigasi Rumbia Barat,dari titik BRB 5 hingga BRB 9, kecamatan Seputih banyak,kabupaten Lampung-Tengah.
dengan Volume kurang lebih 4 Km.
yang menggunakan alat berat jenis ekskavator, kini menuai sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa mesin,alat  berat tersebut justru mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi alat berat maupun kegiatan operasional semacam ini.

Pantauan di lokasi pekerjaan menunjukkan, unit ekskavator tampak aktif mengeruk endapan lumpur dan sampah yang menumpuk di dasar irigasi, bertujuan untuk memperdalam aliran dan memperlancar jalan nya debet Air.

Namun, yang menjadi tanda tanya besar, tidak terlihat adanya tangki penampung khusus BBM Non-Subsidi di sekitar lokasi. Sementara itu, para operator terlihat rutin mengisi bahan bakar langsung dari jerigen yang di duga di dapat dari mengantre di SPBU umum yang menjual Solar Bersubsidi,.

hal ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Negara tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku lewat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM Subsidi khususnya Solar, secara tegas hanya diberikan dan boleh digunakan untuk sektor rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum dan pelayanan dasar masyarakat.

Sementara itu, alat berat seperti ekskavator, baik milik swasta maupun yang digunakan dalam pekerjaan proyek, tidak masuk dalam daftar penerima hak dan wajib menggunakan jenis BBM Industri atau Non-Subsidi.

“Kami melihat sendiri, pengisian bahan bakarnya menggunakan Solar biasa yang harganya jauh lebih murah. Padahal ini alat berat untuk proyek, jelas aturannya tidak boleh pakai subsidi. Ini kerugian besar bagi negara, karena anggaran subsidi justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau operasional yang tidak berhak,” ungkap salah satu warga sekitar pekerjaan yang memantau lokasi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sesuai Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), pelaku yang terbukti menyalahgunakan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai sumber bahan bakar yang digunakan. Warga dan berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta BPH Migas untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi mendalam, guna memastikan kepatuhan aturan sekaligus menghentikan praktik penyalahgunaan BBM Subsidi yang merugikan keuangan negara ini.

Di satu sisi, masyarakat sangat mendukung kegiatan normalisasi dan atau angkat lumpur pada irigasi demi kemakmuran petani , namun di sisi lain, mereka menuntut agar pelaksanaannya tetap transparan, taat aturan, dan tidak mengambil hak masyarakat luas yang sebenarnya berhak menikmati subsidi tersebut.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *