EO Gen Z Fest Belum Bayar Pajak Hiburan, Bakeuda Terbitkan Teguran Kedua dan Siapkan Langkah ke Kejaksaan

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memastikan pihak penyelenggara Gen Z Fest belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syaparuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat teguran pertama yang dilayangkan kepada penyelenggara Gen Z Fest tertanggal 12 Juni 2026, batas akhir penyetoran pajak hiburan ditetapkan pada Senin, 22 Juni 2026.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pihak Event Organizer (EO) belum juga melakukan pembayaran sebagaimana kewajiban yang telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) saat pemanggilan beberapa waktu lalu.

“Padahal sebelum batas akhir penyetoran ke Kas Daerah Pemkot Pangkalpinang, pihak Bakeuda sudah beberapa kali mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp agar pihak EO segera memenuhi kewajibannya. Namun sampai dengan batas akhir yang telah ditetapkan, pihak EO belum juga melakukan pembayaran ke kas daerah,” kata Syaparuddin kepada wartawan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bakeuda langsung menerbitkan surat teguran kedua kepada pihak penyelenggara. Dalam surat itu, pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan kepada EO untuk melunasi kewajiban pajak hiburan dengan batas akhir pembayaran pada Selasa, 23 Juni 2026.

Surat teguran kedua tersebut tertuang dalam surat Plt Kepala Bakeuda Nomor: 900.1.13.1/214/Bakeuda/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan Gen Z Fest.

Selain menerbitkan teguran kedua, Bakeuda juga mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait rencana pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai langkah penagihan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.

Menurut Syaparuddin, komunikasi awal dengan pihak kejaksaan telah dilakukan guna membahas kemungkinan pendampingan dalam proses penyelesaian kewajiban pajak yang belum dibayarkan oleh penyelenggara.

“Pihak Bakeuda sudah mulai melakukan pembicaraan melalui telepon kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkenaan dengan rencana untuk menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna membantu Pemkot Pangkalpinang dalam penyelesaian agar pihak EO segera menunaikan kewajiban membayar pajak hiburan yang sudah dipungut melalui penjualan tiket masuk berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh pihak EO beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Syaparuddin menegaskan, pemerintah daerah masih berharap pihak penyelenggara dapat segera memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.

“Kami masih berharap pihak EO segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sudah dituangkan dalam berita acara komitmen yang telah ditandatangani pihak EO. Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tunggakan pajak hiburan Gen Z Fest kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kepatuhan wajib pajak sekaligus upaya pemerintah daerah menjaga potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, penegakan aturan dalam kasus ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelenggara kegiatan hiburan komersial lainnya di masa mendatang.

“Hal ini sudah menjadi perhatian khusus dan sorotan dari berbagai kalangan agar tidak kehilangan pajak hiburan, sehingga akan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Ketika melakukan kegiatan hiburan yang bersifat komersial, tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Syaparuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *