PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Kamis (18/6/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, serta dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Agenda paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, BPK RI secara resmi menyampaikan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah, baik dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun efektivitas pengelolaan anggaran.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemprov Babel.
Meski demikian, DPRD Babel menegaskan bahwa capaian opini WTP bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. Masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Eddy menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kami berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi pengulangan temuan yang sama pada masa mendatang. Ini menjadi komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Rapat paripurna penyampaian LHP BPK tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.








