Direktur RSUD Bangka Tengah Bantah Isu Pembayaran Jasa Pelayanan Tak Transparan

Koba – Direktur RSUD Bangka Tengah membantah tudingan bahwa pembayaran Jasa Pelayanan (JP) dilakukan secara tidak transparan. Ia menegaskan bahwa penetapan JP telah melibatkan berbagai pihak dan diatur secara resmi melalui regulasi daerah.

“Informasi itu tidak benar. Penetapan JP dilakukan bersama pegawai rumah sakit dan konsultan, serta dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024,” ujar Direktur RSUD Bangka Tengah saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, besaran JP ditentukan melalui rapat yang melibatkan unsur internal rumah sakit, konsultan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dewan Pengawas, serta bagian hukum Pemda. Perbedaan besaran JP antara pegawai satu dengan lainnya didasarkan pada petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam peraturan bupati tersebut.

Terkait pengawasan, pihak rumah sakit mengklaim terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat. Selain itu, RSUD Bangka Tengah juga rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembayaran JP, Direktur RSUD menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan sesuai prosedur. “Koordinasi dengan Inspektorat dan audit BPK menjadi bagian dari upaya kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Honor Dinas Malam Belum Cair, Ini Penjelasan RSUD Bangka Tengah

Terkait honor dinas malam, Direktur RSUD Bangka Tengah membenarkan bahwa honor bagi pegawai yang menjalankan tugas malam sejak Januari hingga kini belum dicairkan.

“Iya, benar. Hal ini disebabkan oleh kendala ketersediaan dana, karena honor tersebut bergantung pada pendapatan rumah sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencairan akan segera dilakukan begitu pendapatan rumah sakit mencukupi. Untuk mencegah keterlambatan serupa di masa depan, RSUD berupaya meningkatkan pendapatan internal agar tersedia dana yang memadai untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran jaga malam.

Lebih lanjut, pihak RSUD juga menyatakan bahwa honor hanya diberikan kepada petugas yang benar-benar melaksanakan shift malam, dan dilakukan kontrol serta evaluasi terhadap kehadiran dan kinerja mereka.

Menjawab kekhawatiran publik soal kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam sistem penggajian, Direktur RSUD menyebutkan bahwa audit independen telah dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik KKN di dalamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *