Sebelah kanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga menjabat sebagai Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) dan Desa, Anwar Syahroni Yusuf, tengah anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) dan sebelah kiri warga Pulau Sapangkur Kecil, Kecamatan Sapeken. (Foto: Dok)
Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Praktik penggunaan batu karang laut sebagai material proyek infrastruktur desa di wilayah Kepulauan Sapeken kini memasuki babak baru.
Meski secara hukum tindakan ini merupakan tindak pidana murni, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dalam rantai perusakan ekosistem pesisir tersebut.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim media ini selama satu tahun terakhir, praktik ilegal ini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta kasatmata yang terorganisir.
Beberapa temuan krusial di lapangan meliputi:
Penumpukan Material di Pelabuhan: Ditemukan tumpukan batu karang dalam skala besar di Pelabuhan Jepun, Pulau Sapangkur Besar. Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa batu karang tersebut dibeli dari warga oleh oknum Kepala Desa Sabuntan.
Batu karang tersebut diduga kuat diperuntukkan bagi pembangunan mushollah di salah satu yayasan/pesantren di Pulau Sapangkur Besar yang didanai melalui dana Pokir DPRD Tahun Anggaran 2025.
Pembangunan tangkis laut di Pulau Sabuntan dan Pulau Sapangkur Kecil secara masif menggunakan batu karang. Dampaknya, kualitas bangunan sangat rendah dan cepat mengalami kerusakan karena material yang tidak sesuai standar teknis.
Sejauh ini, tim media telah berupaya melakukan langkah jurnalistik yang berimbang dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Daerah maupun Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran hukum di wilayah pesisir Sumenep tersebut.
Puncaknya, pada Rabu (13/05/2026), warga Pulau Sapangkur Kecil didampingi Ikatan Wartawan Online (IWO) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep untuk meminta ketegasan hukum.
Anwar Syahroni Yusuf, Kepala DLH yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala DPMD Sumenep, menyatakan dengan tegas bahwa pemanfaatan batu karang, baik hidup maupun mati, dilarang keras secara hukum tanpa pengecualian.
”Secara perspektif lingkungan, batu karang tidak boleh digunakan. Dan jika dilanggar, sanksinya jelas: pidana. Karang adalah entitas hidup yang dilindungi ekosistemnya oleh negara. Selama berada di laut, memindahkan atau merusaknya adalah tindakan ilegal,” tegas Anwar di hadapan warga.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan hanya merusak alam, tapi juga menabrak sederet regulasi berat:
UU No. 1/2014 (Pesisir & Pulau Kecil): Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 3/2020 (Minerba): Pengambilan tanpa izin diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
UU No. 2/2017 (Jasa Konstruksi): Sanksi pidana bagi pengelola anggaran dan pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal.
Keberanian warga melaporkan hal ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH). Ketika material alam yang dilindungi negara justru “dibelanjakan” menggunakan uang negara (Dana Desa/BK/Pokir), maka ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan yang sistematis.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan lapangan yang telah dilaporkan selama setahun terakhir ini. Jangan sampai negara membiayai kerusakan alamnya sendiri.
(GUSNO)








