Suaranusantara.online
SUMENEP – Tiga tahun hidup dalam gelap. Tiga tahun mengeluh tanpa didengar. Kesabaran warga Pulau Sapangkur Kecil, Dusun Sabuntan Dua, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya benar-benar habis.
Senin pagi (11/5/2026), tiga warga perwakilan dari pulau terpencil itu memberanikan diri menghadap langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Satu tuntutan sederhana yang sudah terlalu lama tertunda: mereka ingin listrik yang sudah mereka bayar sejak 2023 benar-benar menyala.
Persoalan bermula dari Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang digagas melalui Pokmas Jaya Abadi – kelompok masyarakat bentukan Pemerintah Desa Sabuntan yang diketuai Abd. Azis, yang tak lain adalah Sekretaris Desa itu sendiri.
Program ini berpijak pada proposal pengajuan PLTS kepada Gubernur Jawa Timur tahun 2022, yang ditandatangani Kepala Desa Ahmad Rasyid dan Camat Sapeken Aminullah, S.Pd., M.Si.
Namun alih-alih menjadi berkah bagi warga miskin di pulau terpencil itu, program tersebut justru menjelma menjadi ladang pungutan yang memberatkan.
Rangkaian biaya ditagih satu per satu:
– Rp300.000 per kepala keluarga untuk biaya pendataan agar nama terdaftar sebagai calon pengguna PLTS.
– Rp1.400.000 untuk biaya pendaftaran pemasangan KWH meter.
– Rp100.000 per rumah saat teknisi datang memasang KWH — namun tanpa surat bermaterai sebagai bukti resmi, dengan alasan dokumen tertinggal di Kangean. Warga menolak membayar tanpa bukti sah, sehingga teknisi akhirnya hanya memungut Rp25.000.
Semua tagihan itu dipenuhi warga dengan harapan besar: malam hari tak lagi gelap gulita. Namun harapan itu tak pernah terwujud. Dari tahun 2023 hingga 2026, tiga tahun penuh – PLTS tidak pernah sekali pun menyala.
Yang melukai warga bukan hanya gelapnya malam tanpa listrik. Lebih dari itu adalah sikap Pemerintah Desa Sabuntan yang memilih tutup mata dan tutup telinga.
Selama tiga tahun, keluhan warga kepada Kepala Desa Ahmad Rasyid tidak pernah mendapat respons berarti.
Kepala Desa yang namanya tertera jelas dalam proposal PLTS itu justru absen dari tanggung jawabnya. Warga menyebut bahwa ia dan perangkat desanya lebih cekatan memungut biaya daripada memperjuangkan hak warga.
Ancaman pun pernah dilontarkan secara terang-terangan: jika biaya KWH tidak dilunasi, pemasangan tidak akan dilakukan dan listrik dipastikan tidak akan menyala.
Keluhan ke Camat Sapeken Aminullah, S.Pd., M.Si. dan petugas ULP Kangean Hairul pun bernasib sama – diabaikan. Bertahun-tahun warga mengetuk pintu yang tak pernah terbuka.
Buntu di semua jalur, warga akhirnya menelusuri arsip dan menemukan salinan draf proposal PLTS tahun 2022. Dokumen itulah yang membuka mata mereka sekaligus memperkuat keyakinan untuk membawa persoalan ini langsung ke DPMD.
Di DPMD, Warga Justru Dipertanyakan
Namun harapan mendapat pembelaan di DPMD pun tak sepenuhnya terpenuhi. Kepala Bidang Kelistrikan/BUMDes DPMD, Fadholi, yang menerima langsung ketiga warga itu, justru balik mempertanyakan mengapa mereka baru melapor sekarang.
“Kan sampean baru kesini baru sekarang,” ujar Fadholi, sebuah respons yang oleh warga terasa lebih seperti tuduhan daripada sambutan.
Warga langsung membantah tegas.
“Ini kan bukan tugas masyarakat. Apa gunanya ada kepala desa? Lagi pula masyarakat kan sudah bayar lunas. Faktanya sampai sekarang, dari tahun 2023 sampai 2026, tidak menyala,” tutur salah satu warga dengan lugas di hadapan Kabid DPMD.
Warga menegaskan bahwa seharusnya kepala desalah yang paling depan membela warganya kepada instansi-instansi terkait, bukan justru bersembunyi di balik perangkat desa untuk menarik pungutan demi pungutan.
Dalam pertemuan itu, Fadholi menyatakan bahwa PLTS di Pulau Sapangkur Kecil sepenuhnya dibangun oleh PLN, sementara DPMD hanya berperan sebagai fasilitator.
Ia pun membenarkan biaya pemasangan KWH sebesar Rp1.400.000, berdalih angka itu masih lebih murah dibanding tarif di daratan yang bisa mencapai Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.
Namun pernyataan paling mengejutkan justru menyangkut suku cadang.
Fadholi mengklaim onderdil PLTS yang dipesan dari China sudah tiba, dan berjanji PLTS akan menyala paling lambat Mei 2026.
Klaim ini langsung berbenturan dengan pernyataan sebelumnya dari petugas ULP Kangean, Hairul, yang kepada warga menyebut bahwa suku cadang dipesan dari Jerman dan sudah berada di Sumenep.
Kontradiksi ini justru memunculkan tanda tanya baru yang lebih besar di benak warga yang sudah terlalu lama menunggu dalam kegelapan.
Ketiga warga perwakilan Pulau Sapangkur Kecil di hadapan Kabid Dinas PMD Fadholi menegaskan, perjuangan mereka tidak berhenti di DPMD. Jika terbukti pembangunan PLTS tersebut menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mereka akan membawa persoalan ini langsung ke hadapan Gubernur Jawa Timur dan tak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pungutan liar ini kepada aparat penegak hukum.
Bagi warga miskin di pulau terpencil yang telah bertahun-tahun membayar tanpa mendapat haknya, ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah perlawanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sabuntan Ahmad Rasyid, mantan Camat Sapeken Aminullah, S.Pd., M.Si., dan pihak ULP Kangean belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
(GUSNO)








