Pangkalpinang, [02 Mei 2025] — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah sebagai mitra kerja, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perangkat daerah memaparkan naskah akademik dan urgensi pengajuan Raperda yang diusulkan. Bapemperda kemudian melakukan telaah atas substansi, legalitas, dan kesesuaian Raperda dengan kebutuhan daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran, guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Kami berupaya memastikan setiap usulan Raperda yang masuk ke dalam Propemperda 2025 memiliki landasan yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Pangkalpinang,” ujar Ketua Bapemperda dalam rapat tersebut.
Rapat ini juga menjadi wadah konsolidasi antara legislatif dan eksekutif untuk menyusun perencanaan legislasi daerah yang lebih sistematis dan terukur.
Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang akan melanjutkan proses pembahasan hingga daftar Raperda dalam Propemperda Tahun 2025 ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna.