Kabupaten Bekasi,Suaranusantara.Online–
Sejumlah Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mendatangi Badan Musyawarah Pemerintahan Desa (BMPD) Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan keberatan atas dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Pusaka Rakyat.
Kedatangan para Ketua RW dan RT tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait mekanisme pemberhentian yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan dan asas pemerintahan yang baik. Namun, menurut mereka, tidak ada pihak di BMPD yang dapat memberikan jawaban maupun penjelasan atas persoalan yang mereka sampaikan.
Salah seorang Ketua RW yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima surat pemberhentian bersamaan dengan pelaksanaan pengangkatan Ketua RW yang baru. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya tidak lagi memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi ataupun pembelaan terhadap alasan pemberhentiannya.
> “Saya menerima surat pemberhentian bertepatan dengan pengangkatan RW yang baru. Artinya, saya sudah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan keberatan. Yang lebih mengejutkan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa saya mengundurkan diri, padahal saya sama sekali tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat pengunduran diri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua RW, dirinya tidak pernah menerima surat teguran, baik lisan maupun tertulis, yang dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian.
> “Kalau memang ada kesalahan, seharusnya ada mekanisme pembinaan atau setidaknya surat peringatan terlebih dahulu. Namun, saya tidak pernah menerima surat teguran apa pun,” tambahnya.
Selain mempersoalkan mekanisme pemberhentian, para Ketua RW dan RT juga mengeluhkan belum dibayarkannya honor selama dua bulan terakhir sebelum mereka diberhentikan. Mereka berharap hak yang telah menjadi kewajiban pemerintah desa tersebut segera diselesaikan.
> “Kami tetap menjalankan tugas dan melayani masyarakat hingga menjelang pemberhentian. Namun, honor kami selama dua bulan terakhir justru belum dibayarkan. Kami berharap hak tersebut segera diberikan sesuai ketentuan,” kata salah seorang Ketua RT.
Para Ketua RW dan RT menegaskan bahwa kedatangan mereka ke BMPD bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan mencari kepastian hukum dan memperoleh penjelasan mengenai prosedur pemberhentian yang mereka alami. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( RED )








