DPRD Babel Fasilitasi Audiensi Almaster, Satgas dan PT Timah Diminta Buka Akses Pengecekan Barang Bukti Timah

PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung menyampaikan sejumlah aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026). Salah satu poin utama yang disoroti adalah kinerja Sartlap Satgas Trisakti dalam menjalankan penertiban aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.

Ketua ALMASTER Bangka Belitung, Muhamad Zen, mengatakan pihaknya datang ke DPRD tidak hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan kritik terhadap pelaksanaan tugas Satgas Trisakti yang dinilai telah melampaui kewenangannya.

“Hari ini kami melakukan aksi sekaligus audiensi yang difasilitasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Pertemuan ini dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, BPN, Dinas Perkebunan, dan Polda Bangka Belitung,” kata Zen.

Menurutnya, dalam forum tersebut ALMASTER menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan Satgas Trisakti yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Ia mengungkapkan, Komandan Satgas Trisakti dalam rapat tersebut menyatakan akan mengevaluasi anggotanya apabila terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Komandan Satgas menyampaikan apabila ada anggota yang melanggar SOP akan diberikan tindakan. Bahkan disampaikan sudah ada sekitar 23 anggota yang ditarik karena dianggap melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Zen berharap pendekatan Satgas Trisakti ke depan lebih mengedepankan langkah persuasif dan menghormati kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung.

“Kami berharap kehadiran Satgas lebih mengedepankan pendekatan persuasif, tidak arogan, sehingga keberadaan mereka dapat diterima masyarakat. Jangan sampai kehadiran Satgas justru menjadi momok yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Selain persoalan Satgas Trisakti, ALMASTER juga kembali mengangkat tuntutan penyelesaian persoalan kebun plasma yang dikaitkan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML).

Zen mengatakan perjuangan masyarakat terkait realisasi plasma yang telah berlangsung selama puluhan tahun akan terus diperjuangkan.

Menurutnya, ALMASTER Kabupaten Bangka telah menjadwalkan aksi lanjutan pada Kamis (6/8/2026) di Kantor Bupati Bangka.

“Kami mendesak Bupati bersama sembilan kepala desa untuk segera menyelesaikan persoalan plasma yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat penyelesaian, masyarakat yang tergabung dalam ALMASTER akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada sembilan kepala desa dan Bupati Bangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satgas Trisakti, Pemerintah Kabupaten Bangka maupun PT Gunung Maras Lestari terkait pernyataan yang disampaikan ALMASTER dalam rapat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *