Suaranusantara.online
LANGKAT – Pogram Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 050726 atau yang lebih dikenal dengan nama SD 3,yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura dengan pagu anggaran sebesar Rp.614.555.000 (enam ratus empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) di duga melanggar peraturan Direktur Jenderal, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga dikerjakan oleh pihak swasta.
Hal tersebut diketahui awak media dari berbagai sumber dan penelusuran di lapangan program revitalisasi tersebut masih dalam proses pekerjaan dan terlihat masih banyaknya material yang menumpuk seperti pasir dan paving block di depan sekolah.
Nurhayati, Kepala Sekolah SD Negeri 050726 Kelurahan Pekan Tanjung Pura yang coba dikonfirmasi secara langsung, Selasa (14/07/2026). sayangnya tidak berada di tempat.
Selain itu, program revitalisasi diketuai seorang guru yang bernama Hafiz yang notabene mengajar di sekolah tersebut dan lebih mengherankan lagi pihak sekolah tidak melibatkan komite,yang tentunya sudah melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke komite sekolah yang bernama Mas’ud.SH, dalam keterangannya ia mengatakan tidak mengetahui sama sekali program revitalisasi tersebut.
“Tanyakan saja langsung kepada pihak sekolah,saya tidak pernah di libatkan,” katanya singkat.
Sesuai Juknis revitalisasi tahun anggaran 2026, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dihasilkan melalui musyawarah antara kepala sekolah, guru, komite sekolah dan orang tua siswa selanjutnya hasil musyawarah di SK kan oleh kepala sekolah.
Adapun unsur panitia nya adalah.
1. Penanggung jawab :kepala satuan pendidikan
2. Ketua :unsur masyarakat.
3. Sekretaris: unsur masyarakat
4. Bendahara:unsur satuan pendidikan
5. Kepala pelaksana: Unsur masyarakat.
Program revitalisasi sejatinya dilaksanakan secara swakelola pada tingkat satuan pendidikan yang melibatkan masyarakat sekitar dan pelaksanaannya akan membuka peluang kerja mulai dari tenaga bangunan, pengawas, hingga penyedia jasa yang berdampak pada penguatan ekonomi daerah, tetapi sayangnya fakta di lapangan jauh berbeda dari yang diharapkan.
Entah regulasi apa yang di gunakan kasek Nurhayati padahal petunjuk teknisnya sudah diatur sedemikian rupa, tetapi itupun tetap di langgar.
Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebagai tim monitoring untuk dapat melaksanakan tindakan tegas
(Eea)








