DPRD Babel Resmi Setujui Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK 2025, Pemprov Diminta Segera Laksanakan Perbaikan

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan pengesahan Keputusan DPRD setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan setuju terhadap rancangan keputusan yang telah disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.

Pimpinan rapat menjelaskan, rekomendasi DPRD merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan lembaga perwakilan membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, DPRD Babel membentuk tim yang terdiri dari unsur Badan Anggaran guna mengkaji berbagai temuan dalam LHP BPK terhadap LKPD Tahun 2025.

“Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” disampaikan dalam rapat paripurna.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap hasil pemeriksaan BPK sebelum rekomendasi tersebut dibawa ke forum paripurna.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta itu, Sekretaris DPRD membacakan rekomendasi sekaligus rancangan keputusan DPRD yang selanjutnya mendapat persetujuan dari anggota dewan.

Selain agenda rekomendasi LHP BPK, rapat paripurna juga membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua sidang menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disahkan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD berharap berbagai catatan yang diberikan mampu menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani secara terbuka mengakui bahwa meskipun telah mencapai progres yang baik, masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program-program tertentu yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Ia menyampaikan akan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap demi peningkatan kinerja pemerintahan di masa mendatang.

“Apa yang telah diaudit oleh BPK, apa yang sudah disampaikan, yang baik kita pertahankan, yang kurang kita perbaiki,” tegas Gubernur.

Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan konstruktif yang sangat berharga bagi pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan.

Seluruh catatan dan saran dari DPRD dipastikan akan segera ditindaklanjuti secara cermat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Gubernur Hidayat menekankan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK adalah kunci utama. Baginya, transparansi dan akuntabilitas keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan disetujuinya rekomendasi tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar pengelolaan APBD berjalan lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *