PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berjalan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sembari menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjas, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa belum ada perkembangan baru yang dapat disampaikan kepada publik.
“Masih dengan informasi yang sama, Bang. Masih pendalaman di penyidikan dan menunggu perhitungan dari BPKP,” ujar Anjas.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang mengungkapkan telah memeriksa sekitar 52 orang saksi, dua orang tenaga ahli, serta meminta keterangan dari seluruh cabang olahraga (cabor) yang menerima dana hibah melalui KONI Kota Pangkalpinang.
Menurut Anjas, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat, terlebih setelah penanganan kasus serupa di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat telah memasuki tahap penetapan tersangka, bahkan penahanan terhadap sejumlah pengurus KONI. Meski demikian, Kejari Pangkalpinang menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.








