Suaranusantara.online
SUMENEP – Amarah dan kekecewaan mendalam menyelimuti warga Pulau Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Bantuan pangan strategis berupa beras 20 kg untuk periode Juni-Juli 2025 yang menjadi hak konstitusional mereka, dipangkas separuh secara sepihak oleh oknum Pemerintah Desa Sabuntan tanpa persetujuan yang jelas.
Kepala Desa Sabuntan, Ar. Rasyid, berusaha membela tindakannya dengan dalih telah melakukan sosialisasi sebelum pembagian.
“Itu kemarin sebelum dibagi kita sosialisasi dulu dengan warga, mau ndak dibagi dengan masyarakat yang tidak dapat, terutama kan orang-orang miskin itu, akhirnya mereka bilang iya, kenapa orang yang gak setuju melaporkan ke media,” kilah Kades melalui pesan suara yang mencurigakan langsung dihapus, Rabu (30/7/2025).
Namun, pernyataan kontroversial tersebut langsung mendapat bantahan keras dari masyarakat Pulau Sapangkur Besar yang merasa dipermainkan.
Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa warga baru mengetahui adanya pemotongan jatah beras saat tiba di Balai Desa Sabuntan pada Selasa (29/7/2025) untuk mengambil bantuan.
Yang lebih mengejutkan, jumlah beras yang diterima warga sama sekali tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan resmi dari Kepala Desa Sabuntan.
Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya manipulasi data dan pelanggaran prosedur penyaluran bantuan pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bantuan pangan beras 20 kg ini sejatinya merupakan program strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan akses pangan bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Pemotongan sepihak ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mengkhianati amanah negara untuk melindungi warga yang paling membutuhkan.
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai, transparansi penyaluran bantuan mengapa warga tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak mereka?, Akuntabilitas pemerintah desa, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga? dan potensi penyalahgunaan apakah ada motif tersembunyi di balik pemotongan bantuan ini?
Warga Pulau Sapangkur Besar menuntut:
1. Pengembalian penuh jatah beras sesuai ketentuan (20 kg per penerima)
2. Klarifikasi publik yang transparan atas tindakan Kepala Desa
3. Audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan pangan di Desa Sabuntan
4. Jaminan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan desa dan menunjukkan betapa rentannya program bantuan sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Warga Pulau Sapangkur Besar yang seharusnya mendapat perlindungan, justru harus berhadapan dengan arogansi oknum yang mengambil hak mereka tanpa persetujuan.
Wartawan sedang menunggu respons resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Camat Sapeken terkait kasus ini.
(GUSNO)








