PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi XII DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Perguruan tinggi menilai regulasi baru tersebut harus mampu menjawab tantangan penyediaan energi di daerah sekaligus mendukung transisi energi nasional.
Masukan itu disampaikan Rektor UBB, Prof. Ibrahim, saat menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI di Kampus UBB, Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan sebelum pembahasan RUU Ketenagalistrikan dilanjutkan.
Prof. Ibrahim mengatakan sivitas akademika UBB telah mengkaji draf revisi ketiga RUU Ketenagalistrikan sebagai landasan penyusunan rekomendasi akademik.
“Kami telah mempelajari draf revisi ketiga RUU Ketenagalistrikan sebagai bahan untuk memberikan masukan akademik,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, pembaruan regulasi ketenagalistrikan memiliki arti penting bagi Bangka Belitung yang masih menghadapi tantangan dalam penyediaan energi dan pemerataan layanan kelistrikan. Karena itu, aturan baru diharapkan mampu menghadirkan sistem ketenagalistrikan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Berdasarkan hasil kajian, UBB menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satunya ialah penegasan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan tata kelola ketenagalistrikan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
UBB juga mengapresiasi dimasukkannya pengaturan mengenai energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam draf terbaru. Menurut Ibrahim, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil yang hingga kini masih mendominasi pembangkitan listrik.
“Penguatan EBT menjadi penting karena penggunaan energi tidak terbarukan masih sangat dominan,” katanya.
Selain itu, UBB menyoroti pengaturan mengenai wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Dalam draf RUU, penyediaan listrik tidak hanya melibatkan pemerintah dan PT PLN, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, hingga perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah perubahan mekanisme penetapan tarif listrik. UBB mendukung skema tarif yang mempertimbangkan indeks kemahalan di setiap daerah sehingga kebijakan tarif tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan tarif yang lebih adil sesuai karakteristik setiap daerah,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan, draf RUU juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan, mulai dari penyusunan kebijakan, penyampaian masukan, hingga pelaporan dan pengajuan gugatan apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya.
Menurut Ibrahim, UBB selama ini aktif bekerja sama dengan PT PLN dalam berbagai penelitian, khususnya terkait dampak lingkungan pembangunan sektor ketenagalistrikan. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi ilmiah bagi DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU.
Secara keseluruhan, UBB menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Komisi XII DPR RI, yakni memperkuat pengaturan energi baru dan energi terbarukan, memperjelas pengaturan wilayah usaha beserta peran BUMD, swasta, dan masyarakat, menerapkan skema tarif listrik yang mempertimbangkan kondisi ekonomi serta indeks kemahalan daerah, dan memperluas partisipasi publik dalam penyusunan maupun pengawasan implementasi undang-undang.
Melalui masukan tersebut, UBB berharap RUU Ketenagalistrikan yang tengah dibahas DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, mendorong pemerataan akses listrik, mempercepat transisi energi bersih, serta menciptakan tata kelola sektor ketenagalistrikan yang lebih akuntabel dan berkeadilan.








