BANGKA – Universitas Bangka Belitung (UBB) menjadi lokasi kunjungan kerja legislasi Komisi XII DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi akademik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan. Forum yang digelar di Balai Besar Peradaban Kampus UBB, Rabu (8/7/2026), mempertemukan unsur legislatif, pemerintah, akademisi, BUMN, dan praktisi energi untuk menghimpun berbagai masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas di parlemen.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Tim Legislasi Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., didampingi anggota Komisi XII DPR RI, yakni Jamaludin Malik, S.H., M.H., drg. Alfons Manibui, Dewi Yustisiana, S.H., M.Kn., serta Ir. H. Ateng Sutisna.
Turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. Drs. Agus Suryadi, M.Si. Hadir pula Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, jajaran PT PLN (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), serta pimpinan dan sivitas akademika UBB.
Dalam sambutannya, Bambang Patijaya menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh masukan dari kalangan akademisi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU Ketenagalistrikan.
“Kunjungan ini memang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. Kami berharap berbagai pandangan, hasil kajian, serta rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor ketenagalistrikan nasional,” ujarnya.
Menurut Bambang, penyusunan regulasi di sektor ketenagalistrikan membutuhkan perspektif yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menghadirkan kajian ilmiah guna mendukung lahirnya kebijakan yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih.
Rektor UBB, Prof. Dr. Ibrahim, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komisi XII DPR RI yang memilih kampusnya sebagai lokasi penyerapan aspirasi. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik berbasis riset.
“Sinergi antara DPR RI, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan institusi pendidikan vokasi merupakan langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Universitas Bangka Belitung berkomitmen memberikan kontribusi akademik melalui penelitian dan kajian ilmiah guna mendukung pembangunan sektor energi yang berkelanjutan,” kata Ibrahim.
Ia juga menyoroti perubahan mendasar dalam tata kelola ketenagalistrikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pendekatan unbundling dan mengarahkan pengelolaan sistem kelistrikan secara terintegrasi.
“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Sistem yang sebelumnya mengarah pada unbundling kini harus dikelola secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga penjualan tenaga listrik. Keseluruhan proses tersebut perlu berada dalam satu kesatuan pengelolaan agar tercipta sistem kelistrikan yang andal, efisien, dan mampu menjamin pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, akademisi UBB dan Polman Babel turut memaparkan hasil kajian mengenai pengembangan sektor ketenagalistrikan. Dosen UBB, Dr. Ir. Wahri Sunanda, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., mempresentasikan materi mengenai transisi energi berkelanjutan dan keandalan jaringan listrik di wilayah kepulauan.
Menurut Wahri, penyusunan RUU Ketenagalistrikan perlu mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan seperti Bangka Belitung yang memiliki tantangan berbeda dibanding wilayah daratan.
“Wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan kelistrikan yang berbeda karena tantangan sistem jaringan, pemerataan infrastruktur, dan keandalan pasokan listrik tidak sama dengan wilayah daratan. Oleh karena itu, substansi RUU Ketenagalistrikan perlu mengakomodasi kondisi tersebut agar tercipta sistem kelistrikan yang tangguh, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, akademisi Polman Babel, Eko Sulistyo, M.T., dan Enggar Hero Istoto, S.Si., M.En., menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten di bidang ketenagalistrikan. Sementara akademisi UBB, M. Yonggi Puriza dan Asmar, S.T., M.Eng., menyampaikan pandangan mengenai pengembangan teknologi energi serta pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri dalam mempercepat transformasi energi nasional.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur, mulai dari sivitas akademika, pemerintah daerah, kementerian, BUMN, hingga praktisi sektor energi. Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi XII DPR RI dalam menyempurnakan RUU Ketenagalistrikan.
Melalui penyelenggaraan forum ini, UBB kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif memberikan kontribusi akademik dalam penyusunan kebijakan publik. Keterlibatan kampus dalam proses legislasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi ketenagalistrikan yang lebih adaptif, berkeadilan, mampu memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung percepatan transisi menuju energi berkelanjutan.








