Pembangunan jalan aspal di Dusun Mambang. (Foto: dok.)
Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Gelombang protes warga mencuat keras di Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, setelah ditemukannya tiga proyek pembangunan jalan aspal yang beroperasi tanpa papan informasi anggaran.
Proyek senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sebagai “proyek siluman” yang melanggar aturan transparansi dan berpotensi menjadi ladang korupsi.
Tiga titik lokasi pembangunan jalan aspal diduga kuat bermasalah:
Lokasi 1: di jalan menuju ke balai desa, beberapa pembangunan jalan aspal baru sepanjang puluhan meter berlangsung tanpa satu pun papan informasi yang mencantumkan nilai anggaran, kontraktor pelaksana, atau timeline pengerjaan.
Lokasi 2: Area tengah Desa Bun Barat, proyek pengaspalan jalan desa berjalan secara diam-diam tanpa papan nama proyek yang seharusnya wajib dipasang sesuai regulasi.
Lokasi 3: Wilayah perbatasan desa lebih tepatnya di Dusun Mambang, konstruksi jalan baru senilai ratusan juta rupiah berlangsung tertutup, memicu kecurigaan warga akan kemungkinan mark-up anggaran.
Praktik proyek tanpa papan informasi ini jelas melanggar, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan yang terpenting, prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah
“Setiap proyek APBD atau APBN wajib transparan. Kalau tidak ada papan nama sama sekali, ini jelas proyek siluman yang patut dicurigai,” tegas seorang warga yang meminta anonimitas karena khawatir akan ancaman.
Kecurigaan semakin menguat, mengingat Desa Bun Barat menerima Dana Desa 2025 lebih dari Rp 900 juta dan untuk alokasi bidang pembangunan sendiri sebesar Rp 500 juta lebih.
Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya setiap proyek infrastruktur dapat dijalankan dengan transparansi penuh.
Ketiadaan papan informasi justru menimbulkan pertanyaan: kemana larinya anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembuatan papan proyek?
Fakta mengejutkan hingga laporan ini dibuat, pihak media masih belum bisa menghubungi Kepala Desa Bun Barat tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Masyarakat Desa Bun Barat menuntut:
1. Audit mendalam terhadap ketiga proyek jalan tersebut
2. Publikasi segera detail anggaran dan pelaksana proyek
3. Pemasangan papan informasi sesuai regulasi yang berlaku
4. Klarifikasi resmi dari Kepala Desa terkait sumber anggaran
5. Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintahan di semua tingkatan.
Era transparansi menuntut setiap rupiah anggaran publik dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Proyek “siluman” tanpa papan informasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan sebelum praktik serupa menyebar ke desa-desa lain di Sumenep.
Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap proyek pembangunan dengan dana publik wajib dilengkapi papan informasi yang jelas dan mudah diakses masyarakat.
(GUSNO)








