Tiga Dekade Menunggu Plasma: Suara Delapan Desa Menggema di Ruang Banmus DPRD Babel

PANGKALPINANG — Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu siang, 20 Mei 2026, tidak hanya dipenuhi suara rapat formal. Di ruangan itu, tersimpan kegelisahan panjang masyarakat dari delapan desa yang merasa hak mereka belum benar-benar dipenuhi selama puluhan tahun.

Satu per satu kepala desa, tokoh masyarakat, anggota DPRD, hingga perwakilan pemerintah daerah menyampaikan pandangan. Topik utamanya satu: pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).

Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren datang membawa tuntutan yang sama — realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat terdampak.

Di balik forum resmi itu, terselip nada kecewa yang selama ini tertahan.

“Kami ini masyarakat sudah bosan, Pak. Persoalan ini sudah terlalu panjang,” ujar Namad, warga Desa Dalil, dengan suara berat.

Ucapan itu seolah menggambarkan suasana hati masyarakat yang mengaku selama bertahun-tahun hanya mendengar janji tanpa kepastian.

Dari Harapan Menjadi Penantian Panjang

Kepala Desa Bakam, Mastur, menjadi salah satu yang paling tegas menyampaikan tuntutan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan plasma bukan persoalan baru. Menurutnya, masyarakat sejak awal mendukung investasi dan keberadaan perusahaan di wilayah mereka. Namun di sisi lain, hak masyarakat juga harus dipenuhi.

“Pertama, kami meminta segera direalisasikan plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan,” katanya.

Tak hanya plasma, Mastur juga menyinggung kewajiban perusahaan lain yang menurut masyarakat belum terselesaikan, termasuk dana FOP yang disebut belum dibayarkan selama puluhan tahun.

“Yang kedua, segera dibayar nilai FOP sebesar Rp30 juta per tahun dikali masa usaha selama kurang lebih 30 tahun,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan petani lokal yang kesulitan menjual tandan buah segar (TBS) ke pabrik perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat sekitar malah kesulitan menjual hasil kebunnya sendiri,” tegasnya.

Bagi masyarakat desa, persoalan ini bukan sekadar angka. Ada harapan tentang masa depan ekonomi warga yang mereka anggap hilang selama bertahun-tahun.

Plasma Bukan CSR

Dalam forum itu, Kepala Desa Dalil, Ishaq, menegaskan masyarakat menolak apabila program bantuan perusahaan atau kemitraan tertentu dianggap sebagai plasma.

“Kami menolak program-program seperti CSR atau kemitraan dijadikan pengganti plasma. Plasma itu hak masyarakat,” tegasnya.

Menurut Ishaq, plasma adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ia juga menolak apabila kewajiban plasma diganti dengan program bantuan usaha tertentu yang sifatnya sementara.

“Tidak semua masyarakat mampu menjalankan program usaha. Ada yang sudah lanjut usia. Yang masyarakat minta itu hak plasma sesuai aturan,” katanya.

Pernyataan itu mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Anggota DPRD Babel dari Dapil Bangka, Nurulita, menegaskan plasma dan program kemitraan adalah dua hal yang berbeda.

“Plasma itu wajib diberikan paling lambat tiga tahun sejak perusahaan beroperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, terdapat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau itu tidak diberikan, ada beberapa sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administrasi atau denda, sampai yang paling berat pencabutan izin,” katanya.

HGU dan Posisi Tawar Masyarakat

Salah satu pembahasan paling serius dalam RDP tersebut adalah soal masa berlaku HGU perusahaan yang disebut akan berakhir pada November 2028.

Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum kewajiban perusahaan dipenuhi.

“Kalau persoalan masyarakat belum selesai, kami meminta Bupati jangan dulu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan,” ujar Wahyu, perwakilan masyarakat dari Desa Sempan.

Anggota DPRD Babel, Himmah Olvia, mengingatkan agar persoalan plasma tidak berulang seperti kasus di daerah lain.

“Kalau belum diperpanjang, kita masih bisa negosiasi. Tapi kalau sudah diperpanjang, posisi kita akan lebih sulit,” katanya.

Menurut  Himmah Olvia, A.Pi, banyak kasus plasma di daerah lain justru memunculkan konflik sosial karena masyarakat terdampak tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliardi, juga menegaskan pentingnya kekompakan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawal persoalan tersebut.

“Kita harus kompak mengawal ini bersama-sama supaya kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Tiga Dekade dan Angka yang Fantastis

Dalam forum itu, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, menyebut perjuangan masyarakat telah berlangsung hampir 30 tahun sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1995.

“Harapan masyarakat ini sebenarnya sudah sejak lama disuarakan,” katanya.

Ia juga menyinggung besarnya potensi nilai kewajiban perusahaan apabila dihitung selama puluhan tahun.

“Kalau dihitung-hitung memang angkanya besar. Tapi saya yakin dengan gerakan masyarakat dan perjuangan bersama, persoalan ini bisa diperjuangkan,” ujarnya.

Namun demikian, Imam Wahyudi meminta masyarakat tetap bersabar dan terus memperjuangkan hak melalui jalur yang baik.

“Perlu kesabaran karena perjuangan seperti ini tidak mudah. Tapi kalau diperjuangkan bersama-sama, saya yakin ada jalan,” katanya.

Ketika Petani Sulit Menjual Buahnya

Di tengah pembahasan plasma, persoalan lain ikut mencuat: petani lokal yang kesulitan menjual TBS ke pabrik perusahaan.

Masyarakat menilai perusahaan belum benar-benar memprioritaskan warga desa sekitar.

“Harus ada prioritas untuk masyarakat desa tempat perusahaan itu berusaha,” tegas Mastur.

Keluhan itu menggambarkan ironi yang dirasakan warga. Di tengah hamparan perkebunan sawit yang luas, sebagian masyarakat justru merasa belum menjadi bagian utama dari rantai ekonomi yang tumbuh di daerah mereka sendiri.

Menunggu Keseriusan

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengakui persoalan tersebut sudah berulang kali disampaikan masyarakat.

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap desa sekitar, termasuk kecilnya dana CSR yang diterima masyarakat.

Menurut informasi yang diterima DPRD, dana CSR yang diberikan perusahaan hanya berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per hektare per tahun.

“Angka tersebut menurut kami sudah tidak layak lagi untuk ukuran perusahaan besar,” ujarnya.

Didit juga menegaskan pola kemitraan maupun kebun masyarakat yang selama ini berjalan tidak bisa otomatis dianggap sebagai plasma.

“Sekali lagi, pola kemitraan itu tidak bisa dianggap sebagai kebun plasma,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan terus memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari penyelesaian.

“Kami ingin ada keseimbangan. Perusahaan berjalan baik, masyarakat juga mendapatkan haknya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam, menegaskan perjuangan masyarakat harus terus dikawal bersama.

“Plasma itu hak masyarakat dan memang harus direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Maryam, persoalan tersebut bukan sekadar soal perusahaan dan izin usaha, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat desa di sekitar wilayah perkebunan.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan masyarakat agar lebih baik,” katanya.

Di akhir audiensi, satu hal tampak jelas: masyarakat tidak lagi sekadar meminta bantuan. Mereka menuntut kepastian atas hak yang menurut mereka sudah terlalu lama tertunda.

Dan di tengah ruang sidang itu, harapan mereka sederhana: jangan sampai puluhan tahun perusahaan berdiri di atas tanah mereka, tetapi masyarakat sekitar tetap menjadi penonton di kampung sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *