Selama Sebulan, 12.500 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Babel

PANGKALPINANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 12.500 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan sejak 1 Mei 2025 lalu. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Babel.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi meski bulan Mei lalu diwarnai sejumlah hari libur.

“Selama satu bulan berjalan, tercatat sekitar 12.500 unit kendaraan memanfaatkan program ini. Rinciannya, 9.995 unit kendaraan roda dua dan 2.505 unit kendaraan roda empat,” ujar Hendra di Mapolda Babel, Senin (2/6/2025).

Puncak partisipasi masyarakat tercatat terjadi pada pertengahan Mei, tepatnya pada 14 Mei dengan 867 unit dan 15 Mei dengan 941 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Menurut Hendra, program ini masih akan berlangsung hingga 31 Juli 2025. Ia berharap partisipasi masyarakat terus meningkat, tidak hanya karena insentif keringanan yang diberikan, tetapi juga sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“Pembayaran pajak kendaraan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata perwira berpangkat Kombes itu.

Untuk mendorong kesadaran masyarakat, Ditlantas Polda Babel bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Jasa Raharja, dan instansi terkait aktif melakukan sosialisasi, termasuk turun langsung ke jalan, pasar, dan terminal.

“Kami juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengurusan administrasi. Petugas kami siap membantu agar prosesnya cepat dan nyaman. Mari patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik,” imbuhnya.

Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah keringanan, khususnya bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Keringanan yang diberikan meliputi:

Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan

Bebas denda PKB

Bebas pajak progresif

Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN II)

Bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi

Meski demikian, untuk bea balik nama, wajib pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun rincian biaya administrasi adalah sebagai berikut:

 

Kendaraan Roda Dua (R2):

BPKB: Rp 225.000

STNK: Rp 100.000

Plat Nomor: Rp 60.000

 

Kendaraan Roda Empat (R4):

BPKB: Rp 375.000

STNK: Rp 200.000

Plat Nomor: Rp 100.000

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap program ini dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus memperkuat pemasukan daerah dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *