*Bekasi – SuaraNusantara.Online*
Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, mengeluhkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara rutin setiap bulan oleh Koordinator Kelas (Korlas).
Dalam keterangannya kepada *Media Basmi Tipikor*, salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar uang sebesar Rp15.000 setiap bulan.
> *“Kami harus mengeluarkan biaya Rp15.000 setiap bulan yang dipungut oleh Korlas,”* ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Orang tua tersebut menjelaskan bahwa dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk membeli keperluan kelas seperti spidol, penghapus, dan sapu. Namun, pungutan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, mengingat pungutan rutin tidak dibicarakan dalam forum resmi sekolah dan tidak melalui mekanisme yang sah.
> *“Kami tidak berani melakukan protes karena takut anak kami menjadi tertekan atau diperlakukan tidak adil oleh guru di sekolah,”* tambahnya dengan nada khawatir.
Menanggapi isu ini, *Media Basmi Tipikor* menghubungi Kepala SDN 01 Mangunjaya, Nur Hikmah Wijaya, untuk meminta klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp, Nur Hikmah dengan tegas membantah adanya pungutan oleh pihak sekolah.
> *“Tidak benar pihak sekolah melakukan pungutan sebesar Rp15.000 per bulan,”* tulisnya dalam jawaban resmi kepada redaksi.
Ia menambahkan bahwa karena informasi tersebut tidak benar, maka pertanyaan terkait dasar kebijakan, transparansi dana, serta peran kepala sekolah dianggap tidak relevan.
> *“Pihak sekolah pun menelusuri dari informasi yang Bapak berikan kepada warga sekolah, terutama guru. Kami tidak mengetahui adanya itu. Praduga tak bersalah, kemungkinan ada pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan sekolah,”* tambahnya.
Namun, pernyataan kepala sekolah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, pungutan bulanan ini telah berjalan selama beberapa tahun dan telah menjadi pembicaraan umum di kalangan orang tua siswa. Beberapa media lokal bahkan pernah mengangkat isu serupa dalam pemberitaannya, memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan hal baru.
Jika benar dana tersebut dipungut tanpa persetujuan tertulis dari komite sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maka hal ini patut dikategorikan sebagai pungutan liar, sebagaimana diatur dalam **Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016** tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah negeri **dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tuanya**.
Selain menyalahi aturan, pungutan semacam ini berpotensi memicu ketimpangan dan tekanan psikologis kepada wali murid yang tidak mampu atau takut menolak, apalagi jika tidak ada jaminan bahwa dana tersebut dikelola secara transparan.
*Media Basmi Tipikor* akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang harus bebas dari pungutan liar dan tekanan apa pun, baik secara langsung maupun terselubung.( Tim )