PT. Mandiri Indah PHK Karyawan tanpa Prosedur, IGO: Nanti Suratnya Menyusul

Suaranusantara.online

LANGKAT – Sebanyak 36 orang buruh yang diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Mandiri Indah Perkasa (MIAP) mengikuti mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Selasa (26/05/2025).

Bacaan Lainnya

Upaya ini ditempuh setelah 36 orang buruh merasa dirugikan saat bekerja dan merasa hak mereka juga tidak diberikan pasca diberhentikan.

Yang menarik dalam mediasi tersebut tidak diizinkannya awak media untuk meliput dengan dalih pertemuan tertutup.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut tidak menemui kata sepakat antara pihak buruh dengan PT. MIAP.

Hal ini disampaikan Herman. salah seorang buruh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Ia dan rekan-rekannya  dalam pertemuan tersebut meminta pihak perusahaan untuk membayar kelebihan gaji tetapi pihak perusahaan plin-plan seolah-olah menghindar.

Selain itu, Herman juga menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak memberinya uang jaminan kecelakaan kerja, padahal jari putus saat bekerja.

“Pada tahun 2005 jari saya putus saat bekerja dan pihak perusahaan hanya memberikan biaya pengobatan saja,” ujarnya.dengan geram.

Sementara itu, pimpinan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Ria Sejahtera Sitepu, SE mengatakan, bahwa di dalam pertemuan tersebut pihak buruh meminta haknya kepada perusahaan seperti pesangon dan kelebihan gaji.

“Pesangon udah mencapai kesepakatan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor.35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan, tetapi untuk kelebihan gaji pihak perusahaan belum sepakat,” terangnya.

Ria menambahkan, pihak buruh meminta kelebihan gaji dengan besaran pekerja yang bekerja 0-3 tahun sebesar Rp 5 juta, 3-6 tahun sebesar Rp 6 juta dan seterusnya sesuai dengan lamanya mereka bekerja. Dan inilah yang belum menemui kesepakatan.

Pihak PT. MIAP yang diwakili IGO saat dikonfirmasi sembari berjalan ke luar mengatakan, pihaknya berharap permintaan sesuai kesanggupan perusahaan, karena perusahaan dalam kondisi terpuruk..

“Tetapi dalam jangka yang besar kami belum sanggup, karena itu sesuai kemampuan perusahaan.Tetapi untuk pesangon kami sanggupi,” imbuh IGO perwakilan PT MIAP

.
(Ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *