Revisi Zonasi Laut Batu Beriga Dikebut, DPRD Babel Siapkan Target November

BANGKA BELITUNG — Perjuangan masyarakat yang menolak penambangan timah di perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, kini memasuki tahap pembahasan regulasi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPRD Babel kembali membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (22/10/2026). Pembahasan berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel dengan melibatkan anggota dewan dan perwakilan masyarakat dari Aliansi Pejuang Bebaskan Batu Beriga dari Zona Tambang.

Dalam rapat tersebut, kawasan perairan Batu Beriga menjadi salah satu perhatian utama. Masyarakat menginginkan wilayah tangkap nelayan itu terbebas dari aktivitas pertambangan timah agar fungsi laut sebagai sumber penghidupan warga tetap terjaga.

Anggota DPRD Babel Edi Nasapta yang memimpin rapat menyampaikan bahwa dukungan fraksi-fraksi di DPRD menjadi modal untuk melanjutkan proses revisi. Namun, perubahan aturan zonasi tetap harus melalui pembahasan teknis dan mempertimbangkan berbagai aspek agar ketentuan yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat.

DPRD menargetkan pembahasan revisi tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna pada 20 November 2026. Target itu menjadi tahapan penting bagi masyarakat yang selama ini mendorong perlindungan perairan Batu Beriga dari kegiatan pertambangan.

Meski demikian, hasil akhir revisi masih bergantung pada penyelesaian seluruh proses pembahasan. Kepastian mengenai status zonasi nantinya akan menjadi penentu bagi perlindungan ruang tangkap nelayan sekaligus arah pemanfaatan wilayah pesisir Batu Beriga.

Bagi masyarakat setempat, revisi RZWP3K bukan sekadar perubahan dokumen tata ruang. Keputusan tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan mata pencaharian nelayan dan masa depan wilayah pesisir yang mereka andalkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *