PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperluas layanan pembayaran dalam SuperApp PKP Smart dengan memasukkan kanal retribusi persampahan. Integrasi ini disiapkan untuk memudahkan warga memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, Ph.D. atau Prof Udin, menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran perlu diikuti sistem pencatatan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pembayaran retribusi maupun pajak oleh masyarakat harus tercatat dan disetorkan ke rekening daerah. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat baik berupa retribusi atau pajak harusnya langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga secara bertahap kita mengurangi kebocoran dan kelalaian dalam kepatuhan dalam membayar retribusi dan pajak ini,” ujar Saparudin, Senin (26/10/2026).
Rencana pengembangan layanan itu dibahas dalam rapat koordinasi pengembangan SuperApp PKP Smart yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah. Rapat berlangsung di Ruang SRC Kantor Wali Kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para camat.
Penambahan kanal e-Sampah akan melengkapi layanan yang lebih dahulu tersedia dalam aplikasi tersebut, yakni pembayaran retribusi parkir berlangganan dan tagihan Perumda Tirta Pinang atau PDAM.
Bagi Pemkot, integrasi pembayaran persampahan tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi. Akses layanan yang lebih mudah juga diharapkan mendukung pelayanan kebersihan agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Saparudin mengingatkan agar pengembangan sistem digital tidak membuat warga kesulitan mengakses layanan persampahan.
“Ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkal Pinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani, sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan e-Sampah nantinya perlu didukung kesiapan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudahan membayar, kejelasan mekanisme penagihan, serta ketepatan pencatatan setoran menjadi faktor penting agar digitalisasi benar-benar memperbaiki pelayanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah.







